free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Daftar Penerimanya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Nov - 2025, 18:20

Placeholder
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Blog Bank Mega)

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah bersiap menjalankan program pemutihan tunggakan mulai November 2025, sebagai langkah meringankan beban finansial warga berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan membayar iuran.

Program ini diklaim sebagai strategi pemerintah agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena tunggakan lama.

Baca Juga : Skandal BRI Situbondo: Jaminan Ditahan Meski Utang Lunas, Warga Dipanggil Kejaksaan

Dilansir dari Antara, pelaksanaan pemutihan iuran BPJS Kesehatan dijadwalkan bergulir pada November 2025. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan disebut tengah menyiapkan aturan teknis pelaksanaan agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok masyarakat kurang mampu yang masih terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun terkendala pembayaran iuran.

Perlu diketahui, tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati penghapusan tunggakan ini. Pemerintah menegaskan bahwa hanya masyarakat dari kelompok tertentu yang memenuhi syarat dan sudah terverifikasi data sosialnya yang berhak menerima manfaat.

Program ini terutama ditujukan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masyarakat miskin yang terdaftar dalam data resmi pemerintah.

Berikut empat syarat agar peserta bisa mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan mulai bulan depan:

Peserta yang Beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri, namun kini sudah masuk dalam kategori PBI, menjadi prioritas penerima manfaat. Iuran bulanan mereka kini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan status baru ini, tunggakan lama akan otomatis dihapus dari sistem.

Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar masuk kategori masyarakat tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan program benar-benar menyasar pihak yang layak menerima.

Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah

Program ini juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Namun, syaratnya mereka harus sudah diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah daerah tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga : Update Puting Beliung di Dau: Ratusan Rumah Rusak, Fasum hingga Musala Turut Terdampak

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta wajib tercatat dalam DTSEN, yaitu basis data resmi pemerintah yang memuat informasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Validasi ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan bantuan sosial oleh pihak yang sebenarnya mampu.

Melalui program ini, pemerintah berharap peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif akibat tunggakan dapat kembali aktif dalam sistem JKN. Dengan begitu, mereka bisa kembali mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas tanpa harus terbebani utang lama.

Program ini juga diharapkan dapat menekan angka peserta nonaktif dan memperkuat prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional. 

Adapun program pemutihan BPJS Kesehatan tidak bersifat permanen. Artinya, masyarakat yang berhak disarankan segera memastikan status kepesertaan dan data sosial ekonominya sesuai kriteria sebelum program resmi berjalan.

Untuk memastikan apakah termasuk penerima manfaat, peserta bisa memeriksa status melalui aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah setempat.

Demikian informasi lengkap tentang syarat dan daftar penerima pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang dimulai November 2025. Semoga informasi ini membantu. 


Topik

Kesehatan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan pemutihan BPJS Kesehatan Mulai November 2025 Syarat Pemutihan BPJS Daftar Penerima Pemutihan BPJS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni