free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Evaluasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Kota Batu: Pelanggaran Terbanyak di Perkantoran

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

02 - Nov - 2025, 11:30

Placeholder
Dinas Kesehatan menemukan pelanggaran penerapan kawasan tanpa rokok di perkantoran termasuk di instansi pemerintah.(Foto: Dokumen Dinkes Kota Batu)

JATIMTIMES - Penerapan tujuh tatanan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Batu memberikan banyak catatan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu mengevaluasi, meski sudah berjalan cukup baik di ruang publik, pelanggaran terbanyak KTR masih banyak dilakukan di perkantoran.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana Dinas Kesehatan Kota Batu, dr Susana Indahwati. Ia mengatakan penerapan KTR sejauh ini banyak temuan di perkantoran.

Baca Juga : Atasi Pemangkasan Dana Pusat ke Daerah, Ini yang Dilakukan PHRI Kota Batu

"Dua kali sidak dalam setahun masih terbanyak pelanggarannya di kawasan perkantoran," kata Susana saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.

Dikatakannya, beberapa temuan menunjukkan masih adanya aktivitas merokok di sembarang tempat. Selain itu masih ada beberapa instansi yang oknum di dalamnya menyediakan asbak.

Wanita yang disapa Susan itu menegaskan, KTR bukan sekadar larangan merokok di area tertentu. Namun, juga melarang penyediaan fasilitas yang mendukung kegiatan merokok. "Seperti asbak atau iklan rokok," sebutnya.

..

Ketentuan terkait KTR diatur dalam Perwali Batu Nomor 40 Tahun 2021 sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang KTR. Penerapannya, yakni pada tujuh tatanan KTR yang meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat ibadah, taman bermain, lembaga pendidikan, transportasi umum, tempat kerja, serta fasilitas umum lainnya.

Dinas Kesehatan bersama sejumlah instansi terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar aturan ini berjalan efektif. Susan menegaskan, bahwa KTR bukan bebas sepenuhnya di perkantoran, melainkan perlu dilokalisir dengan tertib.

"Kalau memang harus menyediakan tempat merokok, wajib dibuatkan ruang khusus yang terpisah," kata Susan.

Baca Juga : Cara Menata Rambut di Rumah Tanpa Merusak: Tips Styling dan Perawatan Harian

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Aditya Prasaja menambahkan kampanye antirokok juga difokuskan pada bahaya rokok bagi kesehatan dan dampak ekonominya.

"Pendapatan keluarga bisa lebih bermanfaat bila dialihkan. Misalnya untuk membayar premi BPJS Kesehatan," ujarnya.

Saat ini, sekitar 38 persen warga Kota Batu masih mengandalkan premi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Sementara sebagian kecil membayar mandiri. Menurut Aditya, pengalihan pengeluaran rokok ke kebutuhan lain juga bisa membantu meningkatkan gizi keluarga dan mencegah stunting.

"Melalui kawasan bebas asap rokok dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, kami berharap Kota Batu bisa benar-benar menjadi kota yang sehat," tambah Aditya.


Topik

Kesehatan Kawasan tanpa rokok Dinkes kota batu susana indahwati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya