Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dana Guyub Rukun Magetan Rp 12,183 Miliar Cair Hari ini, Dinas PMD Larang untuk Honor RT

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : A Yahya

30 - Jun - 2026, 19:26

Placeholder
Pemkab Magetan Mulai Salurkan Dana Program "Guyub Rukun" Rp 12,183 Miliar ke 4.061 RT

JATIMTIMES — Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyalurkan dana program bantuan Guyub Rukun langsung ke tingkat Rukun Tetangga (RT)  hari ini, Selasa (30/6/2026). Program yang telah lama dinantikan masyarakat ini diharapkan mampu menstimulasi pembangunan dan pemberdayaan berbasis komunitas dari unit terkecil desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya penyaluran dana ini sesuai dengan arahan pimpinan daerah terdahulu. "Alhamdulillah, ini memang sudah sejak lama dinantikan. Dulu Bapak Wakil Bupati menyampaikan supaya dana program Guyub Rukun ini segera bisa disalurkan. Kami menargetkan memang tanggal 30 Juni ini sudah ada penyaluran, dan terbukti sampai dengan hari ini sudah mulai tersalurkan di beberapa kecamatan," ujar Parminto, Selasa (30/6).

Baca Juga : Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Hakim Beberkan Putusan

Secara total, program ini menyasar 4.061 RT di tingkat desa se-Kabupaten Magetan dengan total anggaran mencapai Rp 12,183 miliar. Namun, Parminto menegaskan bahwa proses pencairan harus dilakukan secara bertahap demi mematuhi regulasi perbankan dan aturan daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pengalokasian Dana Guyub Rukun, disebutkan bahwa setelah dana masuk dari rekening kas desa, dalam waktu maksimal 1x24 jam dana tersebut harus sudah ditransfer ke rekening RT masing-masing.

"Kalau 4.061 RT itu dipaksakan cair dalam satu hari, kapasitas sistem di BPRS tidak akan mampu memenuhi aturan 1x24 jam itu. Oleh karena itu, kami buat jadwal bertahap. Jika rata-rata satu hari bisa memproses 2 sampai 3 kecamatan, dengan total 18 kecamatan di Magetan, kami optimis di minggu pertama bulan Juli proses penyaluran ini sudah selesai semua," jelasnya.

Mengenai pemanfaatan dana, Dinas PMD memberikan keleluasaan bagi tiap RT untuk mengelolanya sesuai kebutuhan lokal, asalkan berbasis pada hasil musyawarah warga. Sesuai Perbup, ada 4 menu utama peruntukan dana Guyub Rukun:

Penanganan masalah lingkungan,penanganan masalah sampah,stimulan pelaksanaan pemberdayaan sosial dan masyarakat dan untuk penyelesaian masalah tematik desa

Meski fleksibel, Parminto memberikan satu peringatan keras terkait larangan penggunaan dana tersebut. "Larangannya hanya satu, yaitu tidak boleh dipergunakan untuk honorarium pengurus RT. Itu saja. Yang lainnya silakan diatur sesuai Perbup, sepanjang peruntukannya berawal dari masalah dan kebutuhan RT yang diputuskan melalui musyawarah," tegas Kadin PMD.

Terkait akuntabilitas, setiap RT diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran paling lambat tanggal 10 di tahun berikutnya (N+1), atau awal tahun 2027. Dinas PMD bersama Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan (TKK) juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) berkala di lapangan.

Baca Juga : 103 Tukang Bangunan Se-Jatim Digembleng SIG, Kini Kantongi Sertifikat Kompetensi

Sedangkan untuk wilayah Kelurahan, penyaluran dijadwalkan setelah Bulan Antara tahun 2026, kemungkinan sekitar bulan Oktober atau November mendatang karena mekanisme anggarannya melekat pada DPA Kelurahan melalui Bagian Pemerintahan.

Sementara itu Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan bahwa bantuan senilai Rp 3 juta per RT ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat sekaligus merealisasikan visi-misi kepala daerah.

Bupati Nanik menitipkan tiga instruksi penting kepada seluruh pengurus RT penerima manfaat, yaitu Kelola Secara Transparan, kawal isu prioritas dan Pertanggungjawaban tepat waktu.

"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, butuh kolaborasi dan semangat gotong royong dari seluruh pengurus RT. Saya berharap bantuan ini dapat mempercepat pelayanan, meningkatkan tertib administrasi di akar rumput, demi mewujudkan Kabupaten Magetan yang nyaman, maju, dan berkelanjutan," pungkas Bupati Nanik. 


Topik

Pemerintahan guyub rukun magetan nanik endang rusminiarti parminto budi utomo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan