Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Banggar DPRD Jatim Bongkar Anomali APBD 2025: Retribusi Melejit, Serapan Jalan-Irigasi Rendah

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Jun - 2026, 14:44

Placeholder
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Muhdi.

JATIMTIMES – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap adanya anomali mendalam pada Laporan Pertanggungjawaban (PJ) Pelaksanaan APBD TA 2025. Hal ini menjadi salah satu catatan kritis Banggar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Muhdi menyoroti, di satu sisi, penarikan pungutan dari masyarakat melalui retribusi daerah tercatat meroket melampaui target, namun di sisi lain, realisasi pengembalian anggaran untuk fasilitas publik berupa infrastruktur jalan dan irigasi justru jalan di tempat.

Baca Juga : UKT Membunuh Mimpi Anak Bangsa

Kendati laporan keuangan Pemprov Jatim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-15 kalinya dari BPK, parlemen menegaskan bahwa catatan operasional di lapangan masih menunjukkan adanya ketimpangan.

“Tingkat penerimaan Retribusi mencapai sebesar 117,28 persen dari target. Bahkan Retribusi Perizinan Tertentu mencapai 152,39 persen. Tentu, posisi capaian yang begitu tinggi demikian menyiratkan adanya peluang ekstensifikasi layanan berbayar yang belum tergali optimal pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Abdullah Muhdi.

Meskipun pendapatan dari retribusi melambung tinggi, Banggar memberikan peringatan keras kepada Komisi B, Komisi C, dan Komisi D untuk mengawal kualitas pelayanan agar tingginya intensifikasi pungutan ini tidak sampai mengorbankan dan mencekik iklim investasi di Jawa Timur.

Anomali pendapatan tersebut terasa kontras ketika disandingkan dengan lambatnya realisasi belanja modal kedinasan. Banggar mencatat bahwa serapan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi menjadi yang paling rendah di antara pos lainnya, yaitu hanya menyentuh angka 86,64 persen dari target. Hal senada juga terjadi pada Belanja Modal Tanah yang mandek di angka 83,77 persen.

“Sayangnya, serapan Belanja Modal hanya 92,47 persen, khususnya pada Belanja Modal Jalan/Jaringan/Irigasi yang terbilang terendah di angka 86,64 persen dari target," urai legislator Fraksi PKB ini.

"Hal ini tentu dapat dibahas lebih lanjut terkait hambatan pelaksanaan pada infrastruktur padat manfaat. Apakah pada kendala lelang, pembebasan lahan, atau kapasitas pelaksana dimana berakibat pada lemahnya kinerja pembentukan aset infrastruktur pengungkit ekonomi daerah,” lanjutnya.

Kemacetan eksekusi ini kian diperparah oleh rendahnya penyerapan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya terealisasi sebesar 39,98 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Sisa pagu BTT yang tidak terpakai ini dinilai menjadi titik terlemah dalam manajemen risiko dan ketepatan perencanaan anggaran oleh eksekutif.

Selain masalah retribusi dan infrastruktur, Banggar membeberkan bahwa tahun pertama pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) belum berjalan mulus.

Pos Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) jeblok karena hanya tercapai 84,74 persen dari target. Kondisi ini menjadi sinyalemen masih lemahnya sinergi dan koordinasi pungutan bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Baca Juga : SILPA Rp 303 Miliar, DPRD Kota Malang Pertanyakan Efektivitas Perencanaan Anggaran

Parlemen juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari pusat yang baru terealisasi 96,39 persen, sehingga Komisi C didesak untuk menagih sisa kurang salur tersebut ke pemerintah pusat. Sebaliknya, terdapat lonjakan pada Lain-lain PAD yang meroket hingga 134,25 persen, terutama didorong Pendapatan Bunga sebesar 141,85 persen. Namun, Banggar mengingatkan pendapatan ini bersifat non-recurring (tidak berulang) sehingga tidak boleh dijadikan basis proyeksi struktural ke depan.

Secara makro, realisasi total pendapatan Jatim mencapai Rp29,88 triliun (104,65 persen), sementara realisasi belanja total terserap sebesar Rp31,20 triliun (93,82 persen). Hal ini memicu defisit riil anggaran sebesar Rp1,31 triliun atau sekitar 4,22 persen.

Setelah dikalkulasi dengan Pembiayaan Netto daerah yang mencapai Rp4,69 triliun, APBD Jatim TA 2025 menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) akhir tahun yang sangat besar, yakni mencapai Rp3,38 triliun.

“Besarnya SILPA Tahun 2025 demikian meski menurun dari Rp 4,71 triliun di tahun 2024, bagi Badan Anggaran mengandung dua sisi yang patut dikaji lebih lanjut. Di satu sisi, besarnya SILPA 2025 berimplikasi positif ketika dikaitkan dengan kekuatan likuiditas kas daerah. Namun di sisi lain, SILPA 2025 yang besar juga dapat mencerminkan perencanaan yang belum presisi dan eksekusi belanja yang belum optimal,” tegas Muhdi.

Meskipun menaburkan rentetan catatan kritis dan evaluasi yang mendalam, Banggar DPRD Jatim secara resmi memutuskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini tetap berstatus layak untuk dibawa ke meja pembahasan teknis selanjutnya.

“Badan Anggaran pada kesempatan ini berpendapat bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Abdullah Muhdi.


Topik

Pemerintahan dprd jatim abdullah muhdi retribusi serapan anggaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri