JATIMTIMES – Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti secara resmi mengeluarkan instruksi terkait perayaan pergantian tahun melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.1.4.11/11/403.012/2025 tentang Imbauan Perayaan Tahun Baru 2026
Dalam imbauan tersebut, ditegaskan bahwa masyarakat dilarang menyalakan kembang api, petasan, serta dilarang melakukan konvoi kendaraan
Baca Juga : UB Larang Karangan Bunga di Kampus, Ucapan Selamat Kini Diganti Bibit Tanaman
Dalam pernyataan resminya, Nanik Endang Rusminiarti menekankan bahwa tahun baru tidak boleh menjadi alasan untuk mengganggu ketertiban umum. Karena itu, dia melarang keras adanya arak-arakan kendaraan bermotor yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengimbau warga Magetan agar merayakan tahun baru dengan sederhana. Dilarang keras melakukan konvoi kendaraan. Kami juga melarang pengumpulan massa secara liar. Mari kita jaga Magetan tetap kondusif," tegasnya.
Untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin keluar rumah, pemerintah telah menetapkan tiga titik sentral perayaan yang akan dipantau ketat oleh petugas keamanan. Yaitu di pusat keramaian kota atau Alun-Alun Magetan, Lapangan Njoyo (halaman Disbudpar, serta Telaga Sarangan.
Bupati menegaskan bahwa di tiga lokasi tersebut pun, masyarakat tetap dilarang menyalakan kembang api maupun petasan dalam bentuk apa pun.
Bupati Nanik menyarankan agar momen pergantian tahun digunakan untuk refleksi diri. Beliau mengajak masyarakat untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang jauh lebih bermanfaat.
Baca Juga : Drawing ACL 2 16 Besar Rampung, Persib Jumpa Wakil Thailand Ratchaburi
Dengan aturan ini, diharapkan perayaan tahun baru di Magetan berjalan aman, damai, dan minim risiko gangguan keamanan.
