free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sorotan Administratif Warnai Pemilihan Ketua Golkar Kota Malang, Legalitas Dipertanyakan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

17 - Dec - 2025, 17:06

Placeholder
Kericuhan pada Musda XI Golkar Kota Malang berujung pada aksi penyegelan Kantor DPD Golkar Kota Malang beberapa waktu lalu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Publik dan kader internal Partai Golkar kembali dibuat terkejut menyusul mencuatnya dugaan ketidaksesuaian persyaratan administratif Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang terpilih, Joko Prihatin. Isu ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keabsahan proses pemilihan ketua partai berlogo pohon beringin di Kota Malang itu. 

Hal tersebut juga menyusul dugaan bahwa yang bersangkutan diduga tidak memenuhi ketentuan minimal pendidikan sebagaimana diatur dalam Juklak Partai Golkar. Dalam Juklak Partai Golkar Pasal 27 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua/Ketua Formatur, disebutkan bahwa calon ketua wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S-1) atau sekurang-kurangnya diploma tiga (D-3).

Baca Juga : Kedepankan Kondusifitas, 38 DPC PDIP se-Jatim Siap Ikuti Suksesi Kepemimpinan Serentak 

Namun, sejumlah kader menilai persyaratan tersebut tidak terpenuhi saat proses pemilihan berlangsung. Masalah ini mencuat setelah adanya perbedaan data terkait riwayat pendidikan Joko Prihatin. Dalam curriculum vitae (CV) resmi yang beredar, Joko disebut telah menyelesaikan pendidikan S-1 pada tahun 2002. 

Akan tetapi, hasil penelusuran internal kader menyebutkan bahwa yang bersangkutan baru tercatat kembali menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2024. Perbedaan data inilah yang kemudian memantik tudingan ketidakterbukaan administratif dan memunculkan dugaan bahwa proses pencalonan hingga pemilihan tidak berjalan sesuai aturan.

Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Golkar Kota Malang, Bambang AR, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, ketidakjelasan pemenuhan syarat dasar calon ketua berpotensi membuat hasil pemilihan cacat secara prosedural.

“Kalau persyaratan utama saja tidak terpenuhi sejak awal, maka wajar bila muncul anggapan bahwa pemilihan ini tidak sah secara organisasi,” ujar Bambang.

Ia menegaskan bahwa isu ini bukan serangan personal, melainkan bentuk koreksi internal demi menjaga marwah dan integritas Partai Golkar. Bambang juga menyebut bahwa seorang pemimpin partai seharusnya menjadi teladan, termasuk dalam hal kejujuran administratif.

Di sisi lain, Joko Prihatin memberikan klarifikasi terkait riwayat pendidikannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya memang sempat menempuh pendidikan di Universitas Trisakti sejak tahun 1997 dan telah menjalani delapan semester, sebelum akhirnya mengundurkan diri.

Pada tahun 2024, Joko kembali melanjutkan pendidikan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

“Pengalaman organisasi dan kepemimpinan saya dinilai dan dikonversi melalui program RPL. Saya hanya perlu melengkapi persyaratan dan mengikuti ujian skripsi,” jelas Joko.

Baca Juga : Pemkot Batu Terima Penyerahan Aset 5 Hektare Tanah dari BPN, Bakal Dimanfaatkan untuk Fasum

Ia menambahkan bahwa ujian skripsi telah diselesaikan pada 28 November 2025 dan saat ini telah mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL), sembari menunggu yudisium yang dijadwalkan pada Februari 2026. Menurutnya, secara akademik proses tersebut sah dan diakui oleh perguruan tinggi serta kementerian terkait.

Meski demikian, sebagian kader Golkar menilai klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan utama, yakni status pendidikan saat proses pencalonan dan pemilihan ketua berlangsung. Oleh karena itu, kader berencana membawa persoalan ini ke forum internal partai, termasuk Mahkamah Partai Golkar, guna memperoleh kepastian hukum organisasi.

Bagi para kader, polemik ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh kredibilitas partai di mata publik. Terlebih, Kota Malang selama ini dikenal sebagai Kota Pendidikan, sehingga isu terkait keabsahan latar belakang pendidikan pemimpin partai dinilai dapat mencoreng citra daerah dan partai sekaligus.

Kader berharap DPP Partai Golkar dan seluruh struktur partai bersikap objektif dan tegas dalam menyikapi persoalan ini, agar aturan internal benar-benar ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi internal partai tetap terjaga.

Sebagai informasi, sorotan atas penyelenggaraan Musda XI Golkar Kota Malang masih terus terjadi hingga saat ini. Apalagi saat Musda berlangsung mayoritas kader Golkar memilih Walkout karena menilai pelaksanaan Musda yang serampangan dan melenceng dari aturan. 


Topik

Politik golkar golkar kota malang musda golkar joko prihatin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Politik

Artikel terkait di Politik