free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penagih Hutang di Gresik Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Dec - 2025, 14:58

Placeholder
Tersangka Mikael Taringan (kanan) ketika diamankan ke Mapolres Gresik, Senin 29 Desember 2025.

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang penagih hutang "bank plecit" yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap keluarga nasabah di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Pelaku bernama Mikael Tarigan. Dia diamankan polisi tanpa perlawanan di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Cerme. Pria 27 tahun itu seorang penagih di salah satu koperasi simpan pinjam.

Baca Juga : Polres Situbondo Temukan Pisau jadi Barang Bukti Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan penangkapan tersebut. Mikael Taringan sudah ditetapkan sebagai tersangka, usai  menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik.

Aksi kekerasan atau penganiayaan terjadi pada Sabtu (27/12) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Bermula saat tersangka mendatangi rumah korban Pujianah (40), istri dari pemilik utang.

Kedatangan tersangka bertujuan untuk menagih utang. Namun suami korban sedang tidak di rumah. Tidak berselang lama terjadi cekcok, antara tersangka dan korban. 

"Tersangka lalu mengambil video dan akan diviralkan," kata Arya didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Senin 29 Desember 2025.

Lantara tidak terima, Pujianah (korban, Red) berusaha menarik tas tersangka lalu terjadilah aksi kekerasan. Menyebabkan satu jari tangan kiri korban patah. "Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi," imbuh AKP Arya.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan Mikael Tarigan di rumah kontrakannya. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandasnya.

Baca Juga : Saksi Ungkap Detik-Detik Temukan Satu Keluarga Tewas di Situbondo

Dari hasil penyelidikan, ternyata suami korban memiliki utang sebesar Rp 1 juta sejak Juli 2025. Dijanjikan membayar Rp 50 ribu perhari selama 25 hari. Namun hingga Desember tak kunjung lunas.

Atas kejadian ini, AKP Arya mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penagihan debt collector secara legal maupun ilegal yang meresahkan bisa melapor ke polisi atau layanan aduan 110 dan Lapor Pak Kapolres.

"Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penagih Hutang penganiayaan Gresik polres gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni