free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Malah Tersenyum hingga Acungkan Jempol Saat Diperlihatkan ke Publik

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Oct - 2025, 10:46

Placeholder
Momen para tersangka tertawa hingga mengacungkan jempol saat preskon. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur jadi sorotan publik. Bukan hanya karena keterlibatan mereka dalam kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga karena ekspresi mereka saat konferensi pers.

Dua di antara para tersangka tampak tersenyum lebar meski tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye. Sementara satu tersangka lainnya tampak mengacungkan jari jempolnya. 

Baca Juga : Pemkot Surabaya Ajak Warga Jaga Fasilitas Umum dari Vandalisme

Potongan video momen tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @undercover.id. “Beberapa di antaranya sempat tersenyum lebar, seolah tanpa penyesalan,” tulis keterangan unggahan itu.

Publik pun ramai mengomentari sikap para tersangka. “Karena tahu cuma beberapa tahun doang gak sampai 5 tahun,” tulis akun @indrai***. 

Komentar lain berbunyi, “Mungkin udah tahu bakal dihukum berapa bulan,” ujar akun @fadha***. 

Sementara pengguna lain menyindir, “Indonesia makan uang haram senang, makan makanan haram takut,” tulis akun @ari_chua***. 

Untuk diketahui, KPK resmi menahan empat orang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Mereka adalah anggota DPRD Jatim Hasanuddin, dua pihak swasta Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan, serta mantan Kepala Desa Tulungagung, Sukar.

Sebelum ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK. Usai diperiksa, mereka digiring ke ruang konferensi pers untuk diperlihatkan ke publik dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 2 sampai 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Asep menjelaskan, keempat tersangka berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Pada 2019 hingga 2022, Kusnadi disebut mengelola total dana hibah senilai Rp398,7 miliar yang seharusnya disalurkan ke masyarakat melalui kelompok penerima hibah (Pokmas).

Dana tersebut didistribusikan kepada para korlap. Hasanuddin bertanggung jawab atas wilayah Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Sementara Jodi mengelola hibah di Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Kota Blitar. Sedangkan Sukar bersama Wawan dan A. Royan mengelola dana Pokmas di Tulungagung.

“Dari total Rp398,7 miliar itu, ada kesepakatan fee antara Kusnadi dan para korlap. Kusnadi mendapatkan 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin proposal dan laporan pertanggungjawaban sekitar 2,5 persen,” jelas Asep.

Akibat praktik itu, dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat hanya sekitar 55–70 persen dari total anggaran awal.

KPK menduga Kusnadi menerima uang komitmen sebesar Rp32,2 miliar dari para korlap, baik secara tunai maupun melalui rekening istri dan staf pribadinya.

Dalam rincian KPK, Jodi disebut memberikan Rp18,6 miliar atau sekitar 20,2 persen dari total dana hibah Rp91,7 miliar yang ia kelola. Hasanuddin menyerahkan Rp11,5 miliar atau sekitar 30,3 persen dari total Rp30 miliar dana hibah. Sementara Sukar, Wawan, dan Royan memberikan Rp2,1 miliar atau sekitar 21 persen dari dana hibah Rp10 miliar yang mereka tangani.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta sejumlah anggota DPRD dan pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur.

Daftar Lengkap 21 Tersangka Kasus Hibah Jatim

• Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)

• Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)

• Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)

• Bagus Wahyudiono (staf AS/pihak swasta)

• Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019–2024)

• Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024)

• Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024)

• Ahmad Heriyadi (pihak swasta Sampang)

• Ahmad Affandy (pihak swasta Sampang)

• Abdul Motollib (pihak swasta Sampang)

• Moch. Mahrus (pihak swasta Probolinggo, kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029)

• A. Royan (pihak swasta Tulungagung)

• Wawan Kristiawan (pihak swasta Tulungagung)

• Sukar (mantan Kepala Desa Tulungagung)

• Ra. Wahid Ruslan (pihak swasta Bangkalan)

• Mashudi (pihak swasta Bangkalan)

• M. Fathullah (pihak swasta Pasuruan)

• Achmad Yahya (pihak swasta Pasuruan)

• Ahmad Jailani (pihak swasta Sumenep)

• Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024–2029)

• Jodi Pradana Putra (pihak swasta Blitar). 


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi dana hibah jatim kpk tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri