JATIMTIMES - Sejumlah usulan pembangunan yang muncul dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kota Malang ternyata belum sepenuhnya bisa direalisasikan. Di antaranya bahkan tertahan selama bertahun-tahun karena terkendala kewenangan yang berada di tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang kerap muncul berkaitan dengan penanganan plengsengan atau penguatan dinding tanah atau tebing sungai. Banyak lokasi yang diusulkan masyarakat ternyata berada di wilayah kewenangan pemerintah provinsi atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Baca Juga : Gelar Musrenbang, Pemkab Jember Tegaskan Sinergi Pembangunan dan Fokus Pengentasan Kemiskinan
Hal itu membuat pemerintah kota tidak bisa langsung mengeksekusi pembangunan meskipun usulan tersebut telah muncul dalam forum perencanaan daerah. "Jadi kan banyak ya, banyak plengsengan-plengsengan itu yang berada di ranah pemenangan provinsi maupun pusat BBWS yang tidak bisa kami laksanakan, seperti itu," ujar Dandung.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Malang mulai melakukan langkah koordinasi lintas pemerintah. Beberapa waktu lalu, DPUPRPKP bersama anggota DPRD dari daerah pemilihan Klojen serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang melakukan pertemuan dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan tersebut menjadi upaya untuk mencari jalan keluar agar penanganan pelengsengan yang berada di luar kewenangan pemerintah kota tetap bisa segera direalisasikan.
Dari hasil koordinasi tersebut, muncul inisiasi untuk membangun kerja sama resmi antara Pemerintah Kota Malang dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat melalui BBWS.
Melalui skema tersebut, pemerintah kota nantinya diharapkan dapat turut menangani pekerjaan infrastruktur yang secara administratif berada di bawah kewenangan provinsi ataupun BBWS.
"Inisiasinya nanti kami akan membuat proses perjanjian kerjasama baik dengan provinsi maupun dengan pusat dalam hal ini BBWS untuk bagaimana pemerintah kota Malang itu bisa menangani pelengsengan maupun pekerjaan yang lokasinya ada di ranah kewenangan provinsi maupun BBWS di sana," jelas Dandung.
Baca Juga : Dewanti Rumpoko Ingatkan Risiko Longsor dan Banjir di Jalur Mudik Malang Raya
Terkait respons dari pemerintah provinsi maupun BBWS, Dandung menyebutkan bahwa secara prinsip kedua pihak telah menyepakati rencana kerja sama tersebut. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyusunan dokumen perjanjian kerja sama.
"Sudah sepakat, cuma sekarang sedang proses penyusunan PKS-nya. Draft-nya sedang disusun di bagian pemerintahan," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Malang, khususnya bagi usulan masyarakat yang selama ini tertahan karena persoalan kewenangan lintas pemerintah. Dengan adanya kerja sama resmi, sejumlah proyek yang sebelumnya tertunda berpotensi segera mendapatkan penanganan.
