free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Aturan Pencairan THR 2026: Ini Mekanisme Pembayaran dan Besaran yang Diterima ASN, TNI, dan Polri

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

05 - Mar - 2026, 16:39

Placeholder
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Pemerintah telah menetapkan aturan teknis terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam melaksanakan pembayaran hak pegawai menjelang hari raya.

Baca Juga : Diminta Administrasi Saat Darurat? KemenHAM: Itu Pelanggaran HAM

“Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (5/3/2026).

Mekanisme Perhitungan dan Pencairan THR

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa proses perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web yang digunakan oleh instansi pemerintah.

Namun, apabila perhitungan tidak dapat dilakukan melalui sistem tersebut, instansi masih diperbolehkan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop sebagai alternatif.

Setelah proses perhitungan selesai dilakukan, instansi kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sebagai dasar pembayaran kepada penerima.

“SPM-LS diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 4 PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Khusus untuk perhitungan menggunakan aplikasi desktop, pengajuan SPM-LS harus disertai arsip data komputer dari aplikasi gaji versi terbaru sebagai bagian dari dokumen pendukung.

Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dibuat secara terpisah dari surat perintah membayar yang digunakan untuk pembayaran gaji bulanan maupun tunjangan lainnya.

Selain itu, dokumen SPM-LS juga dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan THR maupun gaji ke-13 jika terdapat penyesuaian data penerima.

Ketentuan Khusus di Beberapa Instansi

Pemerintah juga menetapkan ketentuan teknis yang berbeda untuk beberapa instansi tertentu.

Untuk satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), proses penerbitan SPM-LS, pengajuan ke KPPN, hingga penerbitan SP2D harus mengikuti aturan khusus mengenai tata cara pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Sementara itu, untuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, proses pembayaran mengikuti aturan pelaksanaan APBN yang berlaku bagi perwakilan RI di luar negeri.

Adapun bagi satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), pembayaran THR yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.

THR Pensiunan Dibayarkan Melalui Taspen dan Asabri

Selain bagi aparatur aktif, THR juga diberikan kepada para pensiunan serta penerima tunjangan lainnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan kelompok penerima.

“PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas kepada kuasa pengguna anggaran,” demikian bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.

Tagihan pembayaran THR tersebut disampaikan paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama pembayaran.

Besaran THR ASN Tahun 2026

Baca Juga : Respons Isyana Sarasvati usai Dituduh Join Sekte Satanik, Gegara Video Musik Mata Satu

Selain mengatur mekanisme pencairan, aturan tersebut juga menjelaskan komponen yang digunakan dalam perhitungan besaran THR bagi aparatur negara.

Secara umum, THR diberikan sebesar satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Karena komponen penghasilan setiap pegawai berbeda, jumlah THR yang diterima juga tidak sama dan menyesuaikan pangkat, golongan, masa kerja, serta jabatan yang dimiliki.

Jika mengacu pada struktur gaji ASN saat ini, perkiraan besaran THR tanpa tunjangan kinerja berada pada kisaran berikut:

• Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta

• Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta

• Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta

• Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah dengan tunjangan kinerja yang berbeda di setiap kementerian atau lembaga.

Dengan diterbitkannya aturan teknis ini, instansi pemerintah diharapkan dapat mempersiapkan proses administrasi pembayaran THR dan gaji ke-13 secara tepat waktu.

Kehadiran THR sendiri menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Melalui aturan yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut, pemerintah berharap proses pencairan THR dapat berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh penerima yang berhak.


Topik

Peristiwa thr pembayaran thr menteri keuangan purbaya yudhi sadewa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya