free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mantan Ketum dan Bendum KONI Kabupaten Malang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Setengah Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Feb - 2026, 19:31

Placeholder
Para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang (rompi tahanan) saat digelandang untuk dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Jumat (20/2/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan mantan dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah. Pada Jumat (20/2/2026), keduanya telah resmi ditahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai setengah miliar lebih.

Dua orang tersangka tersebut masing-masing ialah RS dan BY. RS merupakan Ketua Umum (Ketum) KONI Kabupaten Malang periode tahun 2020 sampai dengan 2025. Sedangkan BY merupakan Bendahara Umum (Bendum) KONI Kabupaten Malang periode tahun 2019 sampai dengan Juli 2024.

Baca Juga : Skema Shift Disiapkan, Pemkot Malang Cari Titik Tengah Penataan PKL Alun-Alun

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan dokumen sebagai barang bukti telah cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Yakni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022-2023," ujar Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi, saat konferensi pers pada Jumat (20/2/2026).

Pada kasus dugaan korupsi tersebut, disampaikan Fahmi, mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang sebesar Rp 542.303.432. "Dalam penggunaan dana hibah di tahun 2022 dan 2023 tersebut terdapat ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria yang berlaku. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 542,3 juta," ujarnya.

Disampaikan Fahmi, dugaan korupsi tersebut turut berdasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang. Yakni atas dugaan penyelewengan dana hibah Tahun Anggaran 2022-2023 oleh KONI Kabupaten Malang pada 22 Desember 2025.

"Sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada tahun 2022 dan 2023 diketahui masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar," tuturnya.

Anggaran mencapai miliaran tersebut sejatinya diperuntukkan guna melaksanakan tugas dan fungsi KONI Kabupaten Malang. Mulai dari mengelola, membina, mengembangkan hingga mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi atlet di Kabupaten Malang. Yakni yang meliputi tingkat lokal maupun nasional.

"Dana hibah pada tahun 2022-2023 tersebut menggunakan pendanaan yang bersumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang," imbuhnya.

Baca Juga : Jadwal Sekolah Ramadan Kota Malang: Tetap Seragam, Pulang Lebih Awal 

Namun, sebagian dari dana hibah tersebut diduga telah di korupsi oleh kedua mantan petinggi KONI Kabupaten Malang tersebut. Rinciannya, dugaan dana hibah yang diduga telah diselewengkan tersebut di tahun 2022 sebesar Rp 309.756.100. Sedangkan di tahun 2023 sebesar Rp 232.547.332.

"Sehingga pada hari ini (Jumat, 20/2/2026) keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah KONI Kabupaten Malang untuk Tahun Anggaran 2022-2023," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, penyelidikan Kejari Kabupaten Malang atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut telah berlangsung sejak akhir 2025. Pada serangkaian penyelidikan tersebut, Kejari Kabupaten Malang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk penggeledahan di Kantor Dispora Kabupaten pada Kamis (5/2/2026).

Hingga akhirnya, pada Jumat (20/2/2026), Kejari Kabupaten Malang menetapkan eks Ketum dan Bendum KONI Kabupaten Malang sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, Kejari Kabupaten Malang langsung melakukan penahanan terhadap kedua mantan petinggi KONI Kabupaten Malang tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas koni kabupaten malang korupsi dana hibah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas