free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Amankan Diduga Pemberi Sewa Lapak Ilegal di Soehat Malang, Pedagang Dipungut Hingga Rp 1,5 Juta

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Feb - 2026, 18:10

Placeholder
Petugas saat membongkar lapak takjil di trotoar Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota mengamankan seorang pria yang diduga menyewakan lapak takjil ilegal di trotoar Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Praktik ini terungkap setelah pedagang mengaku dimintai setoran hingga Rp 1,5 juta.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana. Ia mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial H, warga Kelurahan Jatimulyo, telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim, Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Buah atau Kurma, Mana yang Lebih Aman untuk Lambung Saat Berbuka Puasa?

“Terduga pelaku berinisial H sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim untuk mengungkap peran dan modus yang dilakukan,” ungkap Kombes Pol Kholis, Jumat (20/2/2026).

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, aparat gabungan juga langsung menertibkan seluruh lapak yang berdiri secara ilegal. Pembongkaran pun langsung dilakukan pada Kamis (19/2/2026) malam, sesaat setelah pelaksanaan sidak.

“Pembongkaran lapak dilakukan pada Kamis setelah Maghrib, dan seluruhnya sudah ditertibkan,” tambah Kombes Pol Kholid.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menambahkan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya praktik serupa sebelumnya, termasuk jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku dari para pedagang.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk berapa kali pelaku menjalankan aksinya dan berapa besar setoran yang ditarik dari para pedagang,” jelas Aji.

Dari informasi yang dihimpun, para pedagang mengaku dimintai biaya sewa lapak dengan nominal cukup besar, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per lapak.

Pasca dibongkarnya lapak, kondisi trotoar di sepanjang Jalan Soehat kembali steril, Jumat siang.

Baca Juga : Program Unik di Talun, Bupati Blitar Dukung Pondok Ramadan Janda Lansia

Sedang kasus ini ramai setelah Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik pasar takjil pada Kamis sore (19/2/2/2026).

Saat sidak di kawasan Soehat, rombongan menemukan adanya lapak yang berdiri di atas trotoar, yang jelas melanggar aturan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri.

Menindak temuan tersebut, pembongkaran langsung diperintahkan di lokasi, disusul langkah penyelidikan oleh pihak kepolisian hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.

Polresta Malang Kota pastikan bakal menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan, khususnya selama momentum Ramadan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pasar Takjil Soekarno-Hatta lapak ilegal Pemkot Malang Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas