Pelimpahan tahap dua terhadap tersangka kasus pungutan liar (pungli) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017 di SMPN 2 Tulungagung Eko Purnomo batal dilakukan.
Rencananya, pelimpahan tersangka dari kepolisian kepada kejaksaan negeri ini akan dilakukan hari ini, Rabu (20/3/19). Namun batal lantaran Eko Purnomo sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Padahal, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri terkait pelimpahan ini. "Tapi beliau (Eko Purnomo) ada surat (keterangan) dokter kalau sakit," ujar Kasat Reskrim Tulungagung AKP Hendro Triwahyono.
Eko mengalami sakit diabetes yang kambuh dan migrain (sakit kepala sebagian). Pemberitahuan tentang sakitnya Eko sendiri mendadak baru pagi tadi diterima.
"Kami monitor (tersangka) tetap. Sampai dinyatakan sehat, baru kami laksanakan (pelimpahan) tahap 2," terang pria asal Malang ini.
Untuk memastikan informasi sakitnya Eko Purnomo, pihaknya mengirimkan personil untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rahmat Hidayat membenarkan informasi itu.
Namun dirinya tidak bisa memaksa pelimpahan tersangka lantaran masih menjadi kewenangan Kepolisian. "Masih jadi kewenangan kepolisian, kita hanya menunggu pelimpahan," jawab Rahmat.
Pada Senin (18/2/19) lalu berkas Eko Purnomo sudah dianggap P21 (lengkap) dan sudah dilakukan pelimpahan tahap 1.
Satgas Saber Pungli Polres Tulungagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaksanaan PPDB SMPN Tulungagung tahun 2017. Polisi menangkap dua guru yang menjadi panitia PPDB, Supraptiningsih dan Rudy Bastomi.
Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp 33.500.000. Uang tersebut berasal dari wali murid, agar anaknya diterima di SMPN 2 Tulungagung.
Di Pengadilan Tipikor, keduanya diputus bersalah. Supraptiningsih diputus hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara.
Sementara Rudy Bastomi diputus hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
Keduanya juga dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak hormat, sehingga tidak berhak atas pensiun.
Putusan pengadilan tipikor juga memerintahkan penegak hukum untuk mengungkap aktor yang memerintahkan dua guru ini.
