free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Peredaran Narkoba di Malang Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Tersangka dan Sita 4 Poket Sabu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Apr - 2026, 21:12

Placeholder
Barang bukti hasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen yang kini telah diamankan Satresnarkoba Polres Malang guna kepentingan penyidikan. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu ditangkap aparat Polres Malang di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya berinisial AA (39) dan WS (33), warga Desa Dilem, yang diamankan saat berada di sebuah bengkel pada Senin (30/3/2026).

Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar, menyebut penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga : Panjat Tembok dan Rusak Kawat Duri, Dua Pelaku Spesialis Maling Baterai Tower Telkomsel Ditangkap

"Keduanya ditangkap saat berada pada sebuah bengkel di wilayah Desa Dilem pada Senin (30/3/2026)," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, informasi dari warga ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah cukup bukti, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi,” tuturnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan empat paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat 1,66 gram.

"Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat mencapai 1,66 gram," imbuhnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

"Selain empat paket sabu siap edar, kami juga mengamankan beberapa unit handphone yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba dari tangan kedua tersangka,” ujarnya.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kepanjen dan sekitarnya. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per paket.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pencurian 184 Kg Jeruk di Kebun Poncokusumo Diringkus Polisi

"Narkotika yang telah kami amankan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh para tersangka dengan harga yang berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu per poket," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

"Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya yang diduga turut melibatkan para tersangka,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres malang ungkap kasus narkotika sabu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri