free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Fakta Baru Sistem Rujukan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui Masyarakat

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

23 - Jan - 2026, 17:02

Placeholder
Masyarakat ketika mengakses layanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Gresik.

JATIMTIMES – Sistem rujukan berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi mekanisme penting untuk memastikan peserta memperoleh layanan kesehatan yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan medis. Sejumlah fakta penting terkait sistem rujukan ini perlu diketahui oleh masyarakat dan peserta JKN.

Pertama, sistem rujukan berjenjang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Regulasi ini diperkuat dengan penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya, yang mendorong perubahan signifikan dalam mekanisme pelayanan kesehatan nasional.

Baca Juga : 10 Kampus dengan Jurusan Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi THE 2026

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang merupakan upaya untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan sekaligus memastikan efisiensi layanan.

“Sistem rujukan berjenjang ini dirancang agar setiap peserta mendapatkan penanganan yang tepat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya,” ujar Janoe, Jumat 23 Januari 2026.

Fakta kedua, sistem rujukan berfungsi untuk memastikan bahwa peserta JKN dengan kondisi medis ringan atau yang masih dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak langsung menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan. Pada umumnya, peserta JKN harus memulai pelayanan kesehatan di FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan.

“Jika rumah sakit dipenuhi pasien dengan keluhan ringan seperti batuk atau flu yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, maka akses bagi pasien dengan kondisi yang lebih berat akan terhambat,” jelasnya.

Apabila kondisi peserta membutuhkan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis dan tingkat kompetensi fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Fakta ketiga, Janoe menegaskan bahwa rujukan diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan Atas Permintaan Sendiri (APS). Namun demikian, terdapat sejumlah kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta JKN dirujuk langsung dari FKTP ke rumah sakit.

Kondisi tersebut antara lain peserta yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB-MDR), dan HIV-ODHA.

Selain itu, peserta JKN berusia di atas 65 tahun yang rutin mengakses layanan tertentu di rumah sakit juga dapat memperoleh rujukan langsung. Termasuk pasien yang memerlukan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, yakni lebih dari tiga bulan hingga satu tahun.

Baca Juga : Empat Jabatan Kosong di Lingkungan Pemkot Batu Masih Diisi Plt dan Plh 

“Peserta JKN yang menjalani cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi juga tidak perlu kembali ke FKTP hanya untuk memperpanjang rujukan. Proses tersebut dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat perawatan rutin,” kata Janoe.

Fakta berikutnya, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan dari FKTP. Peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, hingga penurunan kesadaran.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Karangandong, dr. Hilda Betsy Marlene R menyampaikan bahwa penerapan sistem rujukan berjenjang telah dijalankan secara konsisten di fasilitas yang dipimpinnya, sehingga rasio rujukan dapat ditekan.

“Kami selalu memberikan edukasi dan melakukan asesmen melalui komunikasi yang baik dengan peserta. Tidak semua penyakit harus dirujuk ke rumah sakit. Dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, kepercayaan peserta terhadap FKTP akan meningkat,” pungkasnya.


Topik

Kesehatan bpjs kesehatan sistem rujukan jkn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana