free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Banyak yang Keliru, 2 Januari 2026 Ternyata Bukan Cuti Bersama

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Dec - 2025, 16:50

Placeholder
Ilustrasi kalender 2 Januari. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Menjelang datangnya tahun baru, banyak masyarakat mulai mencari kepastian mengenai jadwal libur di awal Januari 2026. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama Tahun Baru, atau justru sudah kembali menjadi hari kerja.

Pertanyaan ini wajar muncul karena libur Tahun Baru sering dimanfaatkan untuk merencanakan perjalanan, waktu bersama keluarga, hingga pengaturan jadwal kerja dan sekolah. Untuk itu, penting mengetahui ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Bupati Sanusi Turut Resmikan SPPG Polres Malang, Telah Terealisasi 154 Unit di Kabupaten Malang

Status 2 Januari 2026: Hari Kerja

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada 2 Januari 2026. Libur nasional Tahun Baru Masehi hanya jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.

Artinya, Jumat, 2 Januari 2026 secara umum merupakan hari kerja normal. Kegiatan perkantoran, sekolah, serta pelayanan publik tetap berlangsung seperti biasa, kecuali ada kebijakan internal dari masing-masing instansi atau perusahaan.

Libur Resmi di Bulan Januari 2026

Pada bulan Januari 2026, pemerintah hanya menetapkan dua hari sebagai libur nasional. Kedua tanggal ini menjadi satu-satunya tanggal merah resmi di bulan tersebut.

Berikut daftarnya:

• 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru Masehi

• 27 Januari 2026: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Selain dua tanggal tersebut, tidak ada cuti bersama tambahan yang ditetapkan pemerintah selama Januari 2026.

Alternatif Mengambil Cuti Pribadi

Meski tidak ada cuti bersama di awal tahun, masyarakat tetap bisa menyiasati waktu istirahat dengan mengajukan cuti tahunan pribadi. Langkah ini cukup umum dilakukan untuk memperpanjang libur tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Beberapa tanggal yang sering dipilih antara lain:

Baca Juga : Pemkot Batu Ambil Langkah Darurat, Jalur Klemuk Ditutup Sementara

• Jumat, 2 Januari 2026, agar libur Tahun Baru tersambung dengan akhir pekan

• Senin, 26 Januari 2026, untuk memaksimalkan libur Isra Mikraj yang jatuh pada Selasa

Tentunya, pengajuan cuti tetap menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.

Berdasarkan aturan resmi pemerintah, 2 Januari 2026 bukan cuti bersama, melainkan hari kerja. Bagi masyarakat yang ingin menikmati waktu libur lebih panjang di awal tahun, perencanaan cuti pribadi sejak dini menjadi solusi yang paling memungkinkan.

Dengan memahami jadwal libur secara jelas, aktivitas kerja, perjalanan, dan agenda keluarga di awal 2026 dapat disusun dengan lebih rapi dan terencana.


Topik

Serba Serbi Libur Nasional cuti bersama tahun baru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni