free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Rekomendasi Ambil Cuti di 2026, Bisa Maksimalkan Jatah Libur Tahunan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Dec - 2025, 10:08

Placeholder
Kalender 2026. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES – Kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 telah dirilis. Bagi pekerja yang ingin merencanakan liburan sejak jauh hari, tahun depan memberikan banyak peluang untuk memaksimalkan jatah cuti tahunan.

Dengan mengombinasikan tanggal merah dan hari kejepit nasional (harpitnas), libur bisa diperpanjang tanpa harus mengambil banyak cuti. Dengan menambah satu hingga tiga hari cuti, waktu libur bisa menjadi jauh lebih panjang.

Baca Juga : Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Waktu Terus Berjalan, Saatnya Introspeksi Diri

Perencanaan sejak awal juga memberi banyak keuntungan. Selain liburan lebih nyaman, pengeluaran bisa lebih terkontrol dan jadwal kerja tetap aman. Berikut JatimTIMES rangkum rekomendasi cuti 2026 yang bisa dijadikan panduan.

Januari 2026

Awal tahun selalu jadi momen favorit untuk rehat sejenak sebelum kembali ke rutinitas kerja.
• Ambil cuti Jumat, 2 Januari 2026
Digabungkan dengan libur Tahun Baru dan akhir pekan, total libur bisa mencapai empat hari.
• Ambil cuti Selasa-Kamis, 13–15 Januari 2026
Berdekatan dengan libur Isra Mikraj pada Jumat, 16 Januari 2026. Jika dimanfaatkan, total libur bisa sampai 6 hari. 

Februari 2026

Februari juga menawarkan peluang harpitnas yang menguntungkan.

• Ambil cuti Senin, 16 Februari 2026
Berdekatan dengan libur Tahun Baru Imlek. Total libur: 4 hari.

Libur ini bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, perjalanan singkat, atau mengikuti perayaan Imlek tanpa tergesa-gesa.

Mei 2026

Mei menjadi salah satu bulan paling strategis untuk mengambil cuti di 2026.

• Ambil cuti Senin-Rabu, 4–6 Mei 2026
Berdekatan dengan Hari Buruh 1 Mei yang jatuh pada Jumat. Jika digabung, libur bisa dinikmati selama enam hari.

• Ambil cuti Senin-Rabu 11–13 Mei 2026
Berdekatan dengan libur Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis dan cuti bersama pada Jumat (14-15 Mei 2026) Jika cuti diambil sejak Senin hingga Rabu, total libur bisa mencapai sembilan hari.

Juni 2026

• Ambil cuti Kamis-Jumat, 18–19 Juni 2026
Berdekatan dengan Tahun Baru Islam 1448 H yang jatuh pada Rabu, 17 Juni. Dengan tambahan akhir pekan, total libur menjadi lima hari.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Jumat Pahing 26 Desember 2025: Hindari Bepergian ke Selatan

Agustus 2026

Agustus kembali membuka peluang libur panjang.
• Ambil cuti Rabu-Jumat 12–14 Agustus 2026
Berdekatan dengan HUT Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus. Jika digabung akhir pekan, total libur bisa mencapai enam hari.

• Ambil cuti Senin 24, Rabu 26, dan Kamis 27 Agustus 2026
Berdekatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus. Total libur bisa menjadi enam hari.

Desember 2026

Akhir tahun tetap menjadi favorit banyak pekerja.
• Ambil cuti Senin-Rabu, 21–23 Desember 2026
Berdekatan dengan cuti bersama Natal serta Hari Natal pada Kamis–Jumat, 24–25 Desember. Libur akhir tahun pun bisa terasa lebih panjang hingga 7 hari. 

Itulah rekomendasi ambil cuti kerja selama 2026 yang digabungkan dengan libur tanggal merah dan cuti bersama. 

Mengatur cuti dari awal tahun memberi banyak keuntungan, mulai dari menghemat jatah cuti, menghindari benturan jadwal kerja, hingga mempermudah pemesanan tiket dan akomodasi yang biasanya lebih murah.

Tinggal atur kalender, sesuaikan kebutuhan, dan nikmati waktu istirahat dengan lebih maksimal. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Serba Serbi Libur Nasional cuti bersama libur nasional 2026



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni