free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Atur Ulang Pajak dan Retribusi, Wali Kota Blitar Mas Ibin Pastikan Regulasi Baru Lebih Pro Rakyat

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

08 - Dec - 2025, 14:40

Placeholder
Wali Kota Blitar, Mas Ibin, memaparkan penjelasan resmi terhadap Rancangan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar. Melalui regulasi baru ini, Pemkot Blitar menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada penguatan pelayanan publik.(Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar mulai memfinalisasi revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (8/12/2025), Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin menegaskan bahwa perubahan regulasi ini disusun untuk memperkuat kepastian hukum, mempermudah layanan, serta memastikan asas keadilan yang lebih kokoh bagi masyarakat.

“Revisi Perda Pajak dan Retribusi ini kami susun agar struktur pemungutan di Kota Blitar lebih proporsional, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi warga. Pemerintah tidak boleh memberatkan, tetapi justru memastikan pelayanan publik makin efektif,” ujar Mas Ibin saat menyampaikan penjelasan resmi pemerintah.

Baca Juga : Wali Kota Blitar Tegaskan Perlindungan UMKM dalam Raperda Penataan Pasar dan Toko Swalayan

Mas Ibin menjelaskan bahwa revisi Perda 8/2023 merupakan kebutuhan mendesak setelah terbitnya berbagai regulasi nasional yang mewajibkan daerah melakukan penyesuaian teknis serta penyelerasan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi.

“Banyak aturan turunan yang berubah sejak tahun 2023. Kita harus memastikan setiap kebijakan lokal selaras dengan mandat pemerintah pusat dan tidak menimbulkan kekosongan hukum di daerah,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan secara terukur, termasuk menyesuaikan kewenangan, klasifikasi objek pajak, serta integrasi layanan perizinan yang kini tersentralisasi melalui sistem nasional.

Dalam paparannya, Mas Ibin menekankan prinsip utama revisi ini: kejelasan, kesederhanaan, dan perlindungan bagi masyarakat. Ia menolak anggapan bahwa revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan membuka peluang kenaikan tarif secara tidak terkontrol.

“Saya tegaskan, revisi ini bukan untuk memberatkan masyarakat. Fokus kita adalah penyempurnaan teknis, bukan penambahan beban. Yang kita lakukan adalah memastikan setiap rupiah dipungut dengan aturan yang benar dan kembali dalam bentuk pelayanan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pasal dalam Perda sebelumnya perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan multitafsir. Hal ini termasuk penyesuaian terhadap sistem pelayanan perizinan berbasis risiko, integrasi data, hingga kebutuhan sinkronisasi antar-OPD.

“Kita ingin pelaku usaha tidak bingung. Seluruh ketentuan harus jelas, sederhana, dan dapat dieksekusi tanpa menimbulkan hambatan investasi. Itu sebabnya harmonisasi aturan menjadi prioritas,” papar Mas Ibin.

Mas Ibin juga menegaskan bahwa revisi Perda ini akan menguatkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Pemerintah daerah akan memastikan setiap proses pelayanan publik yang terkait pajak dan retribusi berjalan transparan, berpedoman pada standar nasional, serta berbasis data yang dapat diaudit.

“Transparansi adalah keharusan. Pemkot Blitar tidak ingin lagi ada ketentuan yang tumpang tindih atau menimbulkan ruang abu-abu. Semua harus rapi, terukur, dan mudah dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam konteks itu, penyesuaian Perda juga diarahkan pada optimalisasi kinerja perangkat daerah, penyederhanaan alur pemungutan, serta penguatan pemanfaatan pendapatan daerah bagi layanan dasar.

Ibin

Pendapatan Daerah Harus Kembali ke Masyarakat

Mas Ibin menekankan bahwa revisi Perda ini akan memastikan seluruh pendapatan daerah dimanfaatkan secara lebih efektif. Pemkot Blitar ingin menjamin bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur permukiman.

“Filosofi utama pajak dan retribusi adalah kesejahteraan masyarakat. Kalau masyarakat belum merasakan manfaatnya, berarti aturan dan pelaksanaannya harus kita perbaiki. Revisi ini bergerak ke arah itu,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Situbondo Beber Wilayahnya Jadi Daerah dengan Pertumbuhan Terkuat di Jatim

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Blitar tidak akan mengambil kebijakan yang berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Justru revisi dirancang untuk mendukung stabilitas usaha mikro dan pelaku ekonomi lokal.

Dalam paripurna tersebut, Mas Ibin menekankan pentingnya kepastian hukum dalam iklim ekonomi daerah. Banyak aturan teknis dalam Perda lama, menurutnya, perlu diperjelas agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (UU HKPD) maupun kebijakan perizinan berbasis risiko.

“Ada beberapa ketentuan lama yang sudah tidak sejalan dengan regulasi pusat. Kalau tidak kita revisi, justru bisa menimbulkan celah hukum dan menghambat proses pelayanan. Ini yang ingin kita benahi segera,” jelasnya.

Revisi ini juga diarahkan agar pemungutan retribusi dari sektor pelayanan pemerintahan, seperti persampahan, parkir, dan layanan perizinan tertentu, memiliki acuan teknis yang lebih kuat serta tidak menimbulkan perbedaan interpretasi antarinstansi.

Ibin

Komitmen Pemerintah: Regulasi yang Lebih Pro-Rakyat

Menutup paparannya, Mas Ibin menekankan bahwa seluruh perbaikan aturan bertujuan menjaga prinsip keadilan fiskal bagi masyarakat Kota Blitar. Ia meminta dukungan DPRD agar proses pembahasan berjalan cepat dan tepat.

“Kita ingin regulasi yang pro-rakyat, tidak menambah beban, dan memberikan kepastian bagi seluruh warga. Pajak dan retribusi harus dikelola secara profesional agar manfaatnya benar-benar kembali ke masyarakat,” kata Mas Ibin.

Ia juga memastikan bahwa Pemkot Blitar akan membuka ruang dialog dengan publik selama proses penyusunan perubahan Perda berlangsung. Transparansi, menurutnya, adalah bagian dari komitmen pemerintah menuju tata kelola yang lebih baik.

“Setiap kebijakan harus dipahami masyarakat. Karena pada akhirnya, penerima manfaat terbesar dari Perda yang baik adalah rakyat itu sendiri,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan wali kota blitar pajak daerah pemkot blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana