JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menunda sementara pelaksanaan penertiban tembok di RW 12 Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu. Meskipun telah membawa lebih dari 200 personel gabungan, agenda pembongkaran paksa tembok yang akan dibangun jalan tembus tersebut akhirnya urung dilakukan, Kamis (6/11/2025).
Pada kesempatan tersebut, ketegasan Satpol PP Kota Malang dalam menegakkan peraturan daerah sepertinya sedang diuji. Pasalnya, upaya penertiban tersebut masih harus terhalang penolakan dari sejumlah warga Perumahan Griya Shanta.
Baca Juga : Komisi A DPRD Jatim Ungkap Sederet Alasan Mendesak Revisi Perda Trantibum
Di satu sisi, dinding berdiri di atas lahan fasum Pemkot Malang Perumahan Griya Shanta itu harus diruntuhkan untuk pembangunan jalan. Namun di sisi lain, Satpol PP nyatanya tak dapat gegabah dengan gelombang penolakan yang cukup keras dari warga.
Sehingga, penundaan penertiban tersebut juga mengingat situasi di lapangan yang tidak kondusif dan dinilai berpotensi menimbulkan benturan. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa keselamatan seluruh pihak menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan penertiban.
“Kami melihat kondisi masyarakat di lapangan, banyak warga yang menghalangi. Maka kami kedepankan keselamatan semua pihak, baik personel gabungan maupun warga setempat. Kami tidak mau ada yang terluka,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Menurut Heru, keputusan untuk menunda sementara bukan berarti penertiban dihentikan. Pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan, namun dengan mempertimbangkan situasi faktual di lapangan.
“Kita coba tempuh dengan cara lain. Penertiban tetap akan kami lakukan, tapi kondisi hari ini tidak memungkinkan untuk dilanjutkan karena sudah melelahkan dan berisiko. Takutnya warga lepas kendali, maka itu yang kami antisipasi,” jelasnya.
Baca Juga : Terobosan Hukum Digital, FH UB Luncurkan Konsultan Hukum Online Berbasis AI dan Simulator E-Court
Heru juga menegaskan bahwa rencana gugatan dari warga tidak akan menghalangi proses penertiban. “Kalau mereka menyampaikan gugatan, kami akan layani. Tapi gugatan itu tidak menghentikan penertiban kami. Kami tetap memperhatikan keselamatan bersama,” tegasnya.
Terkait langkah lanjutan, Satpol PP akan melakukan evaluasi internal sebelum kembali turun ke lapangan. “Kita nanti akan evaluasi lagi,” pungkas Heru.
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut, setidaknya ada lebih dari 200 personel yang telah dilibatkan. Mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPRPK dan sejumlah pihak lain.
