free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025, Cek Cara Daftar dan Ketentuannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

06 - Nov - 2025, 17:57

Placeholder
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Flip.id)

JATIMTIMES - Pemerintah berencana kembali membuka program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran dalam jangka waktu lama. Melalui kebijakan ini, peserta yang memenuhi syarat berkesempatan untuk menghapus tunggakan tanpa harus melunasinya, sehingga akses layanan kesehatan tetap dapat dinikmati.

Dilansir dari laman Antara, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memastikan seluruh warga tetap memiliki jaminan kesehatan. Pemerintah pun menetapkan beberapa syarat agar program ini tepat sasaran dan hanya diberikan kepada peserta yang berhak.

Baca Juga : Terobosan Hukum Digital, FH UB Luncurkan Konsultan Hukum Online Berbasis AI dan Simulator E-Court

Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025

Mengutip penjelasan dari Fahum Umsu, berikut syarat untuk bisa mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:

1. Peserta Beralih Menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang telah masuk kategori tidak mampu dan terdaftar sebagai PBI akan otomatis mendapatkan penghapusan tunggakan lama. Iuran peserta akan ditanggung oleh pemerintah.

2. Dikhususkan untuk Peserta Tidak Mampu

Program ini hanya berlaku bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah, seperti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

3. PBPU dan BP Harus Melalui Verifikasi Pemerintah Daerah

Peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa mengikuti program ini, namun harus melalui proses verifikasi dan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.

4. Terdaftar dalam DTSEN

Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN, yaitu basis data yang digunakan sebagai acuan penentuan penerima manfaat. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan program.

5. Tunggakan Maksimal 24 Bulan

Program pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan selama 2 tahun (24 bulan). Jika tunggakan lebih dari itu, maka selisih kelebihannya tetap harus dibayar peserta secara mandiri.

Jadwal Pelaksanaan Program Pemutihan 2025

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 diperkirakan berlangsung pada bulan November 2025. Pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini secara nasional.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftar pemutihan, peserta wajib mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki. Berikut caranya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.

- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

- Pilih menu “Info Iuran” untuk melihat total tunggakan.

2. Melalui WhatsApp Pandawa

- Simpan nomor Pandawa: 0811-8-165-165.

- Kirim pesan, pilih menu Informasi → Cek Status Pembayaran.

- Masukkan NIK atau nomor kartu peserta, lalu kirim tanggal lahir.

- Sistem akan mengirimkan rincian tagihan dan status kepesertaan.

- (Layanan tersedia Senin–Jumat pukul 08.00–16.00).

Cara Registrasi Ulang Pemutihan Tunggakan

Jika peserta dinyatakan memenuhi syarat, langkah registrasi ulang adalah:

1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan.

3. Petugas akan melakukan verifikasi data kependudukan dan status ekonomi.

4. Jika lolos, peserta akan dialihkan menjadi PBI, dan tunggakan lama akan dihapus.

Baca Juga : Komisi A DPRD Jember Sidak Tanah Sengketa, Ini Kata Kades Lojejer

Program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan memenuhi syarat tertentu, peserta dapat memperoleh penghapusan tunggakan dan kembali mendapatkan akses layanan kesehatan secara penuh.

Pastikan Anda mengecek status kepesertaan dan tunggakan terlebih dahulu, agar proses pendaftaran dapat berjalan tanpa hambatan.


Topik

Pemerintahan bpjs kesehatan pemutihan bpjs kesehatan syarat pemutihan bpjs



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana