free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Laporkan Dugaan Penistaan Agama, Istri Yai Mim Jalani Pemeriksaan Polisi Soal Sajadah Rp29 Juta Terbakar di Depan Rumah

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Oct - 2025, 15:26

Placeholder
Yai Mim bersama istrinya didampingi kuasa hukumnya saat di Polresta Malang Kota, (14/10/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Mohammad Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, bersama istrinya Rosida Vigneswari mendatangi Polresta Malang Kota pada Selasa (14 Oktober 2025). Mengenakan kaus bermerek Hermès, keduanya datang untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama yang sebelumnya mereka buat.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang didampingi puluhan pendukung, kali ini Yai Mim hanya datang bersama kuasa hukumnya, Agustian Siagian dan tim. Mereka tiba di ruang Satreskrim sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, yang dimintai keterangan adalah Ines, sapaan akrab Rosida Vigneswari.

Baca Juga : Soal Tayangan XPOSE Trans7, Habib Jafar Ajak Santri Tahan Diri dan Jaga Akhlak

“Hari ini kita hadir dalam kapasitas sebagai pelapor, dalam hal ini pelapornya Bu Nyai (Ines) terkait dengan pengaduan yang telah dimasukkan pada minggu lalu yaitu perusakan simbol-simbol agama atau perkara penistaan agama,” ujar kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian.

Laporan itu dilayangkan lantaran sajadah dan tasbih yang digunakan Yai Mim untuk beribadah diduga dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab di pekarangan depan rumahnya. “Secara garis besarnya sajadah yang digunakan salat oleh Bu Nyai (Ines) dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasinya di seberang rumah Yai Mim, di sana ada pekarangan,” imbuh Agustian.

Sajadah yang terbakar itu diketahui bernilai sekitar Rp29 juta. “Karena sajadah merupakan simbol atau alat untuk beribadah, digunakan untuk beribadah dan tasbih,” tegas Agustian.

Dalam laporannya, ada tiga orang yang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama. “Ada tiga orang yang dilaporkan terkait penistaan agama. Penistaannya ini berupa pembakaran sajadah milik Bu Ros,” tambahnya.

Meski demikian, identitas tiga orang yang dilaporkan belum diungkap. Agustian menyebut jumlah terlapor bisa bertambah seiring perkembangan penyelidikan. “Yang kami laporkan tiga orang dahulu, biar nanti berkembang mengikuti petunjuk (hasil penyelidikan),” ujarnya.

Baca Juga : Listrik Rumah Kuli Bangunan di Jombang Diputus PLN, Tagihan Capai Rp 6,9 Juta

Pihak pelapor juga membawa sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan, namun belum merinci secara detail barang bukti tersebut. “Nanti kita beritahu atau kita rilis setelah selesai pemeriksaan. Biar menjadi kejutan,” kata Agustian.

Diberitakan sebelumnya, konflik antar tetangga di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berujung saling lapor ke polisi. Selain laporan pencemaran nama baik, Yai Mim juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025), yakni persekusi dan penistaan agama.


Topik

Peristiwa Yai Mim Malang konflik fasilitas umum malang yai mim sahara penistaan agama sajadah terbakar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri