free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masuki Oktober, Nama Khofifah Mulai Disebut dalam Persidangan Kredit Fiktif hingga Release KPK

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

03 - Oct - 2025, 15:29

Placeholder
Sesi Konferensi Pers KPK. (Istimewa)

JATIMTIMES - Memasuki Oktober 2025 ini nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa santer disebut dalam penanganan beberapa kasus korupsi. Ada yang sudah masuk tahap persidangan dan ada yang masih dalam tahap penyidikan.

Dikutip dari Tempo nama Khofifah muncul di dalam persidangan kredit fiktif Bank Jatim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Oktober 2025. Persidangan itu menghadirkan empat saksi untuk menjelaskan berbagai modus dalam permasalahan ini.

Baca Juga : Kabupaten Blitar Berkiprah di Layar Internasional, Dua Film Pendek Tembus IWAFF 2025

Salah satu saksi, Febri Lutfianti, yang menjadi bagian tim kredit pada Bank Jatim, mengaku mendapat tekanan dari atasannya yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny. Febri mendapatkan tekanan itu ketika Benny memerintahkannya untuk segera mencairkan kredit kepada pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso.

"Kalau bentuk tekanan yang ada di kami di tim kredit, itu kami harus segera untuk direalisasikan dalam waktu yang singkat. Misalnya nih habis dari On the Spot (OTS) itu dua hari sudah harus terealisasi," kata Febri.

Febri menjelaskan alasan Benny meminta agar proses kredit dapat dicairkan secepat mungkin. Benny, kata Febri, menyebutkan bahwa sirkel Bun Sentoso sangat penting. 

"Terus Pak Benny juga menyampaikan bahwa apabila kami tidak segera merealisasikan secara terus itu kredit akan dimacetkan dan sirkelnya Pak Bun tidak main-main," ucap Febri.

Hakim Ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe menjelaskan maksud sirkel Bun Sentoso yang disebut tidak main-main itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Febri. Dia mengatakan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah disebut takut kepada bos Indi Daya Grup itu. "Kalau di BAP ini, beliau orangnya sangat penting, circle-nya tidak main-main, bahkan gubernur saja takut sama dia," kata Saut Erwin.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) perbuatan para terdakwa Sischa Dwita Puspa Sari, Benny, Bun Setosa, Agus Dianto Mulia, dan Fitri Kristiani merugikan keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95 atau Rp 299,39 miliar. 

Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, yakni "Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian fasilitas Kredit, Pembiayaan Piutang dan Kredit Modal Kerja Kontraktor pola Transaksional Tahun 2023 dan 2024 pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi dan instansi terkait lainnya".

Mengenai adanya fakta persidangan ini, Khofifah membantah mengenal Bun Sentoso. Dia mengklaim tidak pernah bertemu dengan bos Indi Daya Group itu. "Bun Sentoso iku sopo, PT Indi Daya itu bergerak di bidang apa, di mana. Saya itu loh enggak tahu. Saya enggak tahu," kata Khofifah kepada awak media.

Selain itu, Khofifah juga tidak mengenal Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny. Khofifah menyatakan tidak pernah bertemu dengan Benny. 

KPK Terus Selidiki Perkara Hibah Legislatif dan Eksekutif Tahun Anggaran 2019-2022

Baca Juga : Benarkah Pria Sulut yang Ditangkap Polisi Adalah Bjorka? Ini Kata Pakar

Kemudian baru-baru ini KPK kembali melakukan konferensi pers dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan termasuk juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Untuk mantan Menteri Desa, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran) ini, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Sementara untuk La Nyalla, Asep menjelaskan yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

“Jadi, (dana hibah) ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jadi, beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah) makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” jelasnya.

Untuk Khofifah, Asep menjelaskan terkait asal mula dana pokir yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.


Topik

Peristiwa khofifah indar parawansa kpk korups korupsi dana hibah pokir kredit fiktif bank jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya