free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025: Kelas 1, 2, 3 untuk Peserta Mandiri, PPU, dan PBI

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

03 - Oct - 2025, 14:02

Placeholder
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya sistem ini, setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang merata tanpa harus terbebani biaya besar saat berobat. Namun, untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut, peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kategori kepesertaan masing-masing.

Memasuki bulan Oktober 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku, baik untuk peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), maupun penerima bantuan iuran (PBI).

Baca Juga : Film Taylor Swift, Showgirl Tayang di Bioskop Mulai 3 Oktober 2025

Memahami rincian iuran ini penting agar masyarakat dapat menyesuaikan kemampuan finansialnya sekaligus memastikan perlindungan kesehatan tetap terjamin bagi diri sendiri dan keluarga.

1. Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah mereka yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, atau profesi lain yang tidak terikat perusahaan. Golongan ini dapat memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan. Berikut besaran iuran per bulan:

• Kelas I: Rp150.000 per orang

• Kelas II: Rp100.000 per orang

• Kelas III: Rp42.000 per orang (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pekerja Penerima Upah meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, maupun pekerja swasta. Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk kategori ini adalah:

• Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan

• 4% ditanggung pemberi kerja

• 1% ditanggung pekerja/karyawan

Perhitungan iuran berlaku dengan batas maksimal gaji Rp12 juta per bulan.

Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, atau mertua), iuran dikenakan 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayarkan langsung oleh pekerja.

Baca Juga : Unikama Dorong Mahasiswa Bijak Kuasai AI untuk Tingkatkan Kualitas Penulisan Ilmiah

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang sudah terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah.

• Besaran iuran: Rp42.000 per orang per bulan

• Seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.

• Peserta PBI mendapatkan hak layanan kesehatan yang sama dengan peserta lain, dengan kelas perawatan kelas III.

Besaran iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025 masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Peserta mandiri bisa memilih kelas sesuai kemampuan, pekerja penerima upah iurannya dibagi bersama perusahaan, sedangkan peserta PBI sepenuhnya ditanggung negara.

Dengan memahami rincian ini, masyarakat dapat lebih mudah mengatur keuangan sekaligus memastikan perlindungan kesehatan tetap tersedia bagi seluruh anggota keluarga.


Topik

Peristiwa bpjs kesehatan iuran bpjs kesehatan program jaminan sosial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa