free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kapan TMT PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Jadwal Resmi, SK, dan Cara Monitoring di Mola BKN

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

01 - Oct - 2025, 15:50

Placeholder
Ilustrasi PPPK. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Pemerintah tengah menuntaskan proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Proses ini melibatkan sejumlah tahapan administratif, mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Kedua tahapan tersebut menjadi kunci sebelum pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) bisa dilakukan.

Salah satu pertanyaan yang paling banyak ditunggu peserta adalah kapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) PPPK paruh waktu 2025 akan resmi ditetapkan.

Baca Juga : Pendaftaran Malang Bersepeda 2025 Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Rutenya

Jadwal Administrasi PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut tahapan penting yang harus diketahui:

• Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025

• Usul penetapan Nomor Induk (NI): hingga 25 September 2025

• Penetapan NI PPPK oleh BKN: maksimal 30 September 2025

Tahapan ini menjadi dasar untuk penerbitan SK PPPK di masing-masing instansi.

Perkiraan Waktu Pelantikan dan Penetapan TMT

Meski jadwal resmi sudah ada, pelaksanaan penerbitan SK dan penetapan TMT tidak seragam di setiap instansi. Hal ini bergantung pada kesiapan internal masing-masing instansi dalam menyelesaikan administrasi.

• Perkiraan pelantikan: Oktober – November 2025

• TMT resmi PPPK paruh waktu: mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 (sesuai masa perjanjian kerja yang berlaku)

Dengan demikian, meskipun SK mungkin keluar di waktu berbeda, masa kerja tetap dihitung sejak 1 Oktober 2025.

Informasi Penting tentang PPPK Paruh Waktu 2025

1. Dasar Perjanjian Kerja

Masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku 1 tahun penuh (1 Oktober 2025 – 30 September 2026).

Besaran gaji diatur dalam perjanjian kerja sesuai ketentuan instansi.

2. Dokumen Penting

DRH dan usulan NI menjadi dokumen utama sebelum SK diterbitkan.

SK PPPK berfungsi sebagai dasar hukum penetapan TMT.

3. Kewenangan Instansi

Jadwal penerbitan SK dan TMT tetap mengikuti kebijakan masing-masing instansi, sehingga waktunya bisa berbeda-beda.

Cara Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

Peserta bisa memantau status NI PPPK melalui Mola BKN. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi Mola BKN – Monitoring BKN.

2. Pilih menu “Cek Layanan”.

3. Klik “Penetapan NIP/NI PPPK”.

4. Masukkan nomor peserta seleksi.

5. Isi kode captcha yang muncul.

6. Klik tombol “Monitor Usulan”.

7. Status pengajuan NI akan tampil secara real-time.

8. Jika NI sudah keluar, notifikasi juga akan dikirim ke email terdaftar di akun SSCASN.

9. Jika data belum muncul, berarti proses masih berlangsung di instansi atau ada dokumen yang belum lengkap.

Baca Juga : Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Oktober 2025: Kompak Naik

TMT PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, meski pelantikan bisa berlangsung pada Oktober–November tergantung kesiapan instansi.

Peserta diharapkan:

- Menyelesaikan DRH dan memastikan data benar.

- Memantau status NI PPPK di Mola BKN.

- Menunggu penerbitan SK PPPK dari instansi masing-masing.

Dengan demikian, meski jadwal SK bervariasi, hak dan masa kerja PPPK paruh waktu tetap dihitung seragam sejak 1 Oktober 2025.


Topik

Pemerintahan pppk 2025 pppk paruh waktu lowongan pppk paruh waktu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya