JATIMTIMES - Surabaya kembali jadi sorotan usai beredarnya surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang meminta akses rekaman CCTV di area transaksi perusahaan. Surat ini viral di media sosial dan menuai protes dari pelaku usaha usai diunggah akun Instagram @aslisuroboyo.
Dalam surat yang beredar, Bapenda meminta perusahaan memasang CCTV di seluruh titik transaksi, baik di front office maupun back office. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari pengawasan pajak untuk memastikan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Film Akhir Pekan: Nobody 2, Demon Slayer hingga The Conjuring
Namun, kebijakan tersebut dianggap sebagian publik dan pengusaha sudah masuk ke ranah privat. Bahkan, sejumlah netizen mendesak agar Pemkot Surabaya juga memasang CCTV di kantor pemerintahan dan membiarkan warga ikut mengawasi.
"gimana kalau semua kantor pemerintahan ada cctv juga terus ditayangkan di semua videotron kota surabaya. Jadi hari hari kita bisa ngeliat mereka kerjanyaa gimanaaa," @or****.
"Kalau warga minta pasang cctv ke tempat mereka boleh kan ya , kan duit pajak kita yg utk bayar gaji mereka," @djwit****.
Ketua Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan, juga menyuarakan kritik lewat unggahan instastory pribadinya. Ia menulis tagar #MulaiGaBener dan menganggap kebijakan tersebut tidak masuk akal.
“#MulaiGaBener,” tulis Ferry pada unggahan pertama.
“Ini Privacy Lahhh Woi Emang Lucu,” tambahnya pada unggahan kedua.
Adapun isi salah satu surat yang viral itu memuat sejumlah poin kebijakan terkait kewajiban pemasangan CCTV di area sistem transaksi usaha. Dalam suratnya, Bapenda menyebut bahwa langkah ini mengacu pada:
• UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
• Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : Harjakasi Ke-207, Ketua DPRD: Titik Balik Menuju Situbondo Naik Kelas
Dalam surat tersebut, Bapenda menegaskan bahwa perangkat CCTV akan digunakan sebagai alat bantu pengawasan dan terhubung langsung dengan sistem Bapenda. Perusahaan diwajibkan memberikan akses, daya, dan jaringan listrik untuk mendukung pemasangan perangkat.
Bapenda juga menyebut data rekaman CCTV hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, serta dijaga kerahasiaannya sesuai aturan.
Namun, perusahaan yang menolak memasang CCTV terancam sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman di media massa, hingga penutupan sementara usaha.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkot Surabaya maupun dari Apkrindo.
