JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang memastikan bahwa angka pemutusan hubungan kerja (PHK) relatif terkendali dengan jumlah yang terbilang minim.
Berdasarkan catatan yang dihimpun dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang, hingga paro pertama tahun 2025, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tercatat relatif terkendali, yakni kurang dari 80 kasus.
Baca Juga : CUVIS Robotic Surgical Assistant untuk Operasi Bedah Lutut Bagi Lansia Tanpa Rasa Nyeri
Menurut Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan, sejak awal tahun hingga saat ini belum terlihat lonjakan kasus yang berarti.
“Sekitar tiga bulan lalu ada kurang lebih 63 kasus PHK, dan hingga bulan kemarin saya belum menandatangani berkas PHK tambahan. Jadi jumlahnya masih di bawah 80 kasus,” ujar Arif.
Untuk memastikan data akurat, Disnaker-PMPTSP akan menggelar rapat tripartit bersama unsur pekerja dan pengusaha dalam waktu dekat. Kendati demikian pihaknya tetap fokus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja.
Salah satunya melalui program pelatihan kerja dengan dukungan dana cukai sebesar Rp 1,5 miliar. Program ini ditujukan bagi tenaga kerja rentan agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Kami memprioritaskan sektor usaha dan jasa yang relevan dengan peluang kerja di lapangan. Harapannya, pelatihan ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kota Malang dan membantu menekan angka pengangguran,” imbuh Arif.
Baca Juga : Warga Kabupaten Blitar Kini Bisa Urus Adminduk dari Rumah Lewat IKD
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, tingkat pengangguran terbuka di Kota Malang kini berada di angka 6,2 persen, turun dari 6,8 persen pada periode sebelumnya.
Arif optimistis tren positif tersebut bisa terus berlanjut seiring berjalannya program pelatihan yang dirancang tepat sasaran.
