Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Samapta Polres Situbondo Tertibkan Peredaran Miras di Banyuputih, Sita 38 Botol Arak

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Aug - 2025, 11:21

Placeholder
Puluhan botol miras diamankan petugas Samapta Polres Situbondo di Rumah warga Banyuputih, Jumat (08/08/2025) malam. (Foto: Samapta Polres Situbondo for JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Satuan Samapta Polres Situbondo kembali melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menyita puluhan botol arak dari tangan seorang warga di Kecamatan Banyuputih, Jumat (08 Agustus 2025) malam.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan miras di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim patroli Satsamapta di bawah komando Kasat Samapta, Iptu Rachman Fadli Kurniawan

Baca Juga : Amanda Manopo dan Kenny Austin Go Public, Tepis Isu Selingkuh dengan Arya Saloka

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik di Desa Sumberanyar. Hasilnya, tim memperoleh informasi bahwa seorang warga bernama NR (49), asal Kampung Mimbo, diduga menjual miras jenis arak secara ilegal dari rumahnya.

Tanpa menunggu lama, petugas mendatangi rumah NR untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 38 botol arak siap edar. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari penindakan hukum.

Kasat Samapta Iptu H. Rachman menjelaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kami berterima kasih atas laporan warga. Peredaran miras sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas, sehingga perlu ditindak tegas,” ujar Iptu Rachman, Sabu (09/08/2025).

Ia menambahkan, keberadaan miras ilegal sangat berpotensi merusak moral dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras.

Proses penindakan di lokasi berlangsung lancar tanpa perlawanan. Pelaku penjualan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku. “Kami harap ini bisa menjadi peringatan bagi yang lain agar tidak lagi menjual miras tanpa izin,” tegasnya.

Baca Juga : Mas Rio Kunjungi Kampung Inggris Olean Situbondo, Dorong Warga Percaya Diri

Warga sekitar mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan tersebut. Mereka berharap operasi seperti ini terus dilakukan secara berkala untuk mencegah maraknya peredaran miras di daerah mereka.

Selain menindak penjual, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dampak buruknya yang dapat memicu tindak kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Situbondo Polres Situbondo miras Banyuputih



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas