free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cara Mengetahui Rekening Diblokir PPATK dan Tanda-Tandanya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

31 - Jul - 2025, 18:10

Placeholder
PPATK trending X. (Foto X)

JATIMTIMES - Pembahasan mengenai pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga saat ini masih terus menjadi perbincangan publik.

Bahkan, pada, Kamis (31/7/2025) PPATK menduduki puncak trending di X. Warganet tak berhenti membicarakan kebijakan PPATK yang semakin memperketat pengawasan rekening pasif atau rekening dormant yang tidak aktif dalam jangka waktu lama.

Baca Juga : Ramai Keluhan Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Warganet: Nabung kok Malah Dicurigai!

Dalam aturannya, jika rekening Anda masuk kategori ini, ada kemungkinan diblokir oleh PPATK, terutama jika terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan.

Agar tidak terkejut saat transaksi ditolak, penting untuk memahami tanda rekening diblokir PPATK dan cara mengaktifkannya kembali.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Aktivitas yang dimaksud mencakup:

• Tarik tunai

• Setor tunai

• Transfer uang

• Pembayaran atau pembelian melalui rekening.

Jika dalam periode tersebut rekening benar-benar tidak digunakan, statusnya bisa berubah menjadi dormant. Rekening dormant yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal berpotensi diblokir oleh PPATK untuk mencegah pencucian uang, penipuan, dan aktivitas kriminal lainnya.

Tanda-Tanda Rekening Diblokir PPATK

Berikut beberapa tanda yang perlu Anda perhatikan untuk mengetahui apakah rekening Anda sudah diblokir PPATK:

1. Transaksi Gagal Mendadak

Saat mencoba transfer atau tarik tunai, transaksi gagal dan muncul notifikasi penolakan dari bank.

2. Rekening Tidak Aktif Minimal 3 Bulan

Jika tidak digunakan sama sekali selama 3–12 bulan, rekening berstatus dormant dan berisiko diblokir.

3. Pernah Meminjamkan atau Menjual Rekening

Rekening yang dipakai orang lain untuk transaksi mencurigakan bisa langsung masuk radar PPATK.

4. Tidak Pernah Digunakan Sama Sekali

Rekening yang dibiarkan terbuka tanpa aktivitas juga berpotensi diblokir otomatis.

5. Terindikasi Aktivitas Ilegal

Rekening yang digunakan untuk judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang hampir pasti diblokir PPATK.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp15 Juta lewat Aplikasi JMO

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK

Jika rekening Anda sudah terlanjur diblokir, jangan panik. PPATK dan pihak bank menyediakan prosedur untuk mengaktifkan rekening kembali, yaitu:

1. Isi Formulir Keberatan

Ajukan keberatan melalui formulir resmi PPATK di tautan: bit.ly/FormHensem.

2. Menunggu Proses Peninjauan

Setelah diajukan, pihak PPATK dan bank akan melakukan peninjauan selama 5–20 hari kerja.

3. Pantau Status Rekening

Anda bisa memantau status pemulihan rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang bank.

Tips Agar Rekening Tidak Diblokir PPATK

- Lakukan transaksi rutin minimal sebulan sekali.

- Jangan meminjamkan rekening untuk transaksi orang lain.

- Hindari terlibat dalam transaksi ilegal.

- Tutup rekening jika memang sudah tidak digunakan untuk menghindari risiko dormant.

Cara mengetahui rekening diblokir PPATK bisa dilihat dari tanda-tanda transaksi gagal, rekening tidak aktif lama, hingga indikasi aktivitas ilegal. Jika rekening Anda diblokir, segera lakukan prosedur pengajuan keberatan agar bisa digunakan kembali. Mengelola rekening dengan bijak adalah langkah penting untuk menghindari risiko pemblokiran dan masalah hukum di kemudian hari.


Topik

Peristiwa blokir rekening ppatk judi online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya