JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial CEP alias Beluk Sinchan asal Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo telah lima kali dijebloskan ke penjara. Terbaru, pada Juli 2025, pemuda 31 tahun tersebut kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Pakisaji usai melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik temannya.
Data kepolisian mengungkapkan, aksi curanmor yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada 2 Januari 2025. Peristiwa pencurian tersebut pada akhirnya baru dilaporkan oleh korban pada Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga : Hanya Kena Tipiring Usai Video Promo King Abdi Viral, DPRD Desak Penutupan Toko Miras Sari Jaya 25
Sementara identitas pelapor sekaligus korban berinisial RM (41) warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada laporannya, korban menyebut aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah gudang pengepul barang rongsokan di Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Pelaku kami tangkap usai melintas di jalan raya di wilayah Kepanjen pada hari Minggu lalu (13/7/2025). Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan," ujar Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti kepada JatimTIMES, Minggu (20/7/2025).
Kronologi aksi pencurian kendaraan sepeda motor Honda Vario nomor polisi (Nopol) N 3645 EGB tersebut bermula pada 2 Januari 2025. Mulanya, tersangka yang saat itu telah dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara, meminta pekerjaan kepada temannya yang merupakan suami dari korban.
"Tersangka dengan suami korban sudah saling kenal karena sama-sama pernah di tahan di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Lowokwaru. Kemudian pada saat keluar (dari lapas), tersangka meminta pekerjaan kepada suami korban," ujar Indra.
Tersangka pada akhirnya ditampung oleh korban di gudang barang bekas atau rongsokan yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji. "Tersangka diberi pekerjaan memilah barang rongsokan selama kurang lebih tiga bulan," imbuhnya.
Hingga akhirnya, pada awal Januari 2025 lalu, tersangka yang saat itu sempat beristirahat bersama anak korban mulai terbesit melancarkan aksi pencurian. "Setelah dipakai oleh anak korban, sepeda motor tersebut di parkir di gudang," ujarnya.
Saat anak korban tertidur itulah, pelaku kemudian mengambil kunci di meja yang ada di kamar tidur anak korban. Setelahnya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.
"Pelaku saat itu kabur dengan membawa besi kurang lebih 28 kilogram dan helm," terang Indra.
Usai melancarkan aksi pencurian, sepeda motor milik korban dijual oleh pelaku kepada temanya yang merupakan warga Pasuruan. "Motornya dijual oleh pelaku kepada temannya yang ia kenal saat berada di dalam lapas. Dijual dengan harga Rp 4 juta," ujarnya.
Uang hasil penjualan kendaraan sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. "Sebagian uang hasil jual motor curian tersebut juga sempat dikirim pelaku kepada keluarganya untuk biaya berobat anaknya di Madura," imbuhnya.
Indra menyebut, uang untuk biaya berobat hasil dari menjual sepeda motor curian tersebut mencapai Rp 1,5 juta. "Sedangkan sisanya dibuat pelaku untuk beli jaket, kaos, dan celana pendek," imbuhnya.
Baca Juga : Edarkan Miras di Lingkungan Pemukiman, Pria Asal Kotakan Situbondo Masuk Bui
Setelah runtutan aksi pencurian tersebut, pelaku diketahui menjalani hidup dengan berpindah-pindah tempat. "Sedangkan untuk kehidupan sehari-hari, pelaku menggunakan sisa uang hasil kejahatan tersebut," tuturnya.
Hingga akhirnya, pada Minggu (13/7/2025), korban yang saat itu melintas di jalan raya di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berpapasan dengan pelaku. Setelah itu, korban berkoordinasi dengan suaminya yang kemudian melaporkan keberadaan pelaku ke Polsek Pakisaji.
"Petugas Reskrim Polsek Pakisaji kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku bersama korban dan suaminya. Sekitar dua jam pencarian, petugas akhirnya dapat mengamankan pelaku," ujar Indra.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah bangunan rumah yang masih dalam proses pembangunan. Di bangunan yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen itulah, tempat pelaku sempat bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian kami bawa ke Polsek Pakisaji," tuturnya.
Dari hasil ungkap kasus pencurian tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian milik pelaku yang dibeli dari hasil menjual sepeda motor curian, serta dokumen kendaraan milik korban.
"Pelaku merupakan residivis, sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana perkara pencurian serta pencurian dengan kekerasan sebanyak empat kali," pungkas Indra.
Sementara itu, akibat aksi pencurian di Pakisaji, tersangka kini kembali mendekam di sel tahanan. Polisi mempersangkakan tersangka dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
