JATIMTIMES - Hari ini, Sabtu, 15 Maret 2025, umat Islam telah memasuki tanggal 15 Ramadan 1446 Hijriah. Artinya, malam ini menandai dimulainya separo akhir bulan suci Ramadan. Pada fase ini, ada amalan khusus yang sering dilakukan umat muslim, yaitu membaca doa qunut dalam salat witir setelah salat tarawih.
Dikutip dari laman Rumaysho, qunut witir dianjurkan ketika memasuki separo akhir bulan Ramadan, yaitu mulai malam ke-15 Ramadan. Ada banyak dalil yang mendukung praktik ini, baik dari atsar (perkataan sahabat Nabi) maupun pandangan para ulama dalam kitab-kitab klasik.
Dalil pertama berasal dari atsar yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dalam riwayat ini, disebutkan bahwa Umar bin Khattab mengumpulkan kaum muslim untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah di bawah imam Ubay bin Ka’b. Namun, doa qunut baru dibaca pada separo akhir Ramadan:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَمَعَ النَّاسَ عَلَىٰ أَبِي بْنِ كَعْبٍ فَكَانَ يُصَلِّي لَهُمْ عِشْرِينَ لَيْلَةً وَلَا يَقْنُتُ إِلَّا فِي النِّصْفِ الْبَاقِي مِنْ رَمَضَان رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Artinya: "Sesungguhnya Umar bin Khattab mengumpulkan umat untuk salat tarawih di belakang Ubay bin Ka'ba, dan dia (Ubay bin Ka'ab) salat bersama mereka selama dua puluh malam, dan tidak berdoa qunut kecuali pada separo sisa (malam) di bulan Ramadan." (HR. Abu Dawud).
Selain itu, riwayat dari tabi'in yang dicatat oleh al-Imam al-Hafidz al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro juga menguatkan hal ini:
عَنْ مُحَمَّدٍ هُوَ ابْنُ سِيرِينَ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ أَنَّ أُبَيًّا بْنَ كَعْبٍ أَمَّهُمْ يَعْنِي فِي رَمَضَانِ وَكَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ رَمَضَانِ
Artinya: "Dari Muhammad, yaitu Ibnu Sirin, dari sebagian sahabatnya bahwa Ubay bin Ka'b menjadi imam mereka (dalam salat tarawih) pada bulan Ramadan, dan dia berdoa qunut pada separo terakhir dari bulan Ramadan."
Berdasarkan riwayat-riwayat tersebut, banyak ulama yang menjadikannya sebagai dasar hukum untuk membaca doa qunut dalam salat witir pada separo akhir Ramadan. Salah satu madzhab yang mengamalkannya adalah Madzhab Syafi'i. Dalam kitab Raudlah al-Thalibin disebutkan:
فَصْلٌ فِي القُنُوتِ وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ بَعْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنَ الصُّبْحِ وَكَذَانِكَ الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنَ الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانِ
Artinya: "Bab mengenai qunut, yang disunnahkan setelah bangkit dari rukuk pada rakaat kedua salat Subuh, serta pada rakaat terakhir dari salat witir di separo akhir bulan Ramadan." (Raudlah al-Thalibin 1/93).
Pendapat senada juga dikemukakan oleh Imam Bajuri dalam al-Bajuri Syarh Fathul Qorib. Di juz 1 halaman 164, dijelaskan bahwa qunut dalam witir di separo akhir Ramadan memiliki kedudukan yang sama dengan qunut salat Subuh.
{ وَ } القُنُوتُ { فِي } آخِرِ الوِتْرِ { فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَانِ } وَهُوَ كَقُنُوتِ الصُّبْحِ الْمُتَقَدِّمِ فِي مَحِلِّهِ وَلَفْظِهِ، وَلَا يَتَعَيَّنُ كَلِمَاتُ القُنُوتِ السَّابِقَةِ، فَلَوْ قَنَتَ بِآيَةٍ تَتَضَمَّنُ دُعَاءً وَقَصَدَ القُنُوتَ حَصَلَتْ سُنَّةُ القُنُوتِ؛ { قَوْلُهُ وَالقُنُوتُ فِي آخِرِ الوِتْرِ } أَي فِي اعْتِدَالِ الرَّكْعَةِ الْآخِيرَةِ مِنْهُ وَقَوْلُهُ: فِي النِّصْفِ الثَّانِي، وَفِي نُسْخَةٍ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ، فَلَوْ قَنَتَ فِي غَيْرِ النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانِ أَوْ تَرَكَهُ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْهُ كَرِهَ ذَلِكَ وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ
Artinya: "Dan qunut pada akhir witir, yaitu pada posisi tegak di rakaat terakhirnya, dan pada separo kedua bulan Ramadan. Hal ini serupa dengan qunut shalat Subuh sebelumnya, baik dalam tempat maupun lafaznya. Tidak ditentukan kata-kata tertentu dalam qunut, sehingga jika seseorang berdoa dengan ayat yang mengandung doa dan berniat untuk qunut, maka ia telah melaksanakan sunnah qunut. 'Qunut pada akhir witir' maksudnya adalah pada posisi tegak pada rakaat terakhir. Sedangkan 'pada separuh kedua', dalam satu riwayat disebutkan 'pada separuh terakhir'. Jika seseorang berqunut di luar separuh terakhir bulan Ramadan atau meninggalkannya pada separo terakhir Ramadan, maka hal tersebut makruh dan ia harus sujud sahwi."
Selain itu, Imam Nawawi dalam al-Adzkar menjelaskan bahwa qunut dalam salat witir disunnahkan di separo akhir Ramadan.
Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan membaca qunut sepanjang Ramadan, bahkan sepanjang tahun seperti yang dianut oleh Madzhab Hanafi. Meskipun demikian, dalam Madzhab Syafi’i, pendapat yang paling kuat adalah qunut dilakukan hanya pada separo akhir Ramadan.
فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنَ الوِتْرِ، وَلَنَا وَجْهٌ: أَنْ يَقْنُتَ فِيهَا فِي جَمِيعِ شَهْرِ رَمَضَانِ، وَوَجْهٌ ثَالِثٌ: فِي جَمِيعِ السَّنَةِ، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَالْمَعْرُوفُ مِنْ مَذْهَبِنَا هُوَ الْأوَّلُ
Artinya: “Menurut kami, disunnahkan qunut di akhir witir pada separo akhir Ramadan. Ada juga dari kalangan kami (Syafi’iyyah) yang berpendapat, disunnah qunut di sepanjang Ramadhan. Kemudian ada pula yang berpendapat bahwa disunnahkan qunut di seluruh salat sunnah. Ini menurut Madzhab Abu Hanifah. Namun yang baik menurut madzhab kami (madzab Syafi'i) adalah model yang pertama, yaitu qunut pada separo akhir Ramadan.”
Demikian berbagai dalil dan pandangan para ulama terkait hukum membaca qunut dalam salat witir di separo akhir Ramadan. Waktu pelaksanaannya biasanya dimulai pada malam ke-15 Ramadan, tepatnya di rakaat terakhir salat witir setelah bangkit dari rukuk. Semoga informasi ini bermanfaat.
