free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Tindakan Medis yang Masih Bisa Dilakukan Saat Puasa, Tidak Bikin Batal

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Mar - 2025, 11:25

Placeholder
Ilustrasi periksa kesehatan ke dokter. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Selama bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Ketika menjalankan ibadah puasa ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati kaum muslim untuk menjaga puasa tetap sah, termasuk ketentuan terkait aktivitas medis.

Pasalnya, tindakan medis tertentu dinilai para ulama dapat membatalkan puasa. Namun, ada juga sebagian tindakan medis yang menurut ulama tidak membatalkan puasa sehingga boleh dilakukan selama Ramadan.

Baca Juga : Paket Iftar Hanya Rp 70 Ribu Bisa Makan Sepuasnya, Sajian Utama Kepala Kambing di Zam– Zam Hotel & Convention

Mengutip laman NU online, Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang mengatakan, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria, yaitu:

1. Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)

2. Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

3. Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa. (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315)

4. Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli isterinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)

5. Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357).

Tindakan Medis yang Boleh Dilakukan Saat Puasa dan Tidak Membatalkan Puasa

Berdasarkan lima kriteria di atas, para ulama, sebagimana dikutip Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul “Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum”, menetapkan hukum atas masalah-masalah kedokteran seperti:

1. Endoskopi

"Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal."

2. Menghirup oksigen

Seseorang yang terkena asma kadang diberi oksigen. Oksigen hanyalah berupa udara, sehingga hukumnya sama seperti bernapas, yaitu tidak membatalkan puasa, kecuali jika oksigen tersebut dicampur dengan obat.

3. Donor darah

Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lobang terbuka.

4. Memasukkan tabung catheter ke kandung kemih

Baca Juga : Cara Menambahkan Musik ke WA Status, Mirip di IG Stories

Catheter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh. Paling umum, catheter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih untuk mengalirkan urine.

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, catheter tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Syafi’i catheter membatalkan puasa.

5. Meneteskan obat ke mata, telinga, dan hidung

Meneteskan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak. Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka. Imam Syafi’i berkata:

"Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa.”

6. Memasukkan speculum dan loop ke dalam rahim

Memasukkan speculum dan loop ke dalam Rahim untuk tujuan cek medis tanpa diberi obat tidak membatalkan puasa, sebab benda tersebut akan dikeluarkan kembali setelah cek medis dianggap paripurna.

7. Menyuntikkan glukosa ke dalam tubuh

Glukosa adalah larutan steril yang disuntikkan melalui intravena dengan fungsi untuk memberikan cairan yang mengandung berbagai jumlah gula ke tubuh seseorang ketika ia tidak dapat minum cairan yang cukup atau ketika memerlukan tambahan cairan.

Menurut sebagian ulama, memasukkan glukosa ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.


Topik

Agama Puasa puasa ramadan ramadan tindakan medis batal puasa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni