Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Balita 3 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Kandung dan Kekasihnya Keluar PICU, Kondisinya Mulai Membaik

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

02 - Sep - 2026, 18:36

Placeholder
Direskrimum PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Dr Ganis Setyaningrum melihat langsung kondisi balita di RSSA Malang, Rabu (2/9/2026). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Kondisi balita laki-laki berusia tiga tahun yang menjadi korban penganiayaan ibu kandung dan pacarnya mulai menunjukkan perkembangan positif. Setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Saiful Anwar (RSSA) Malang, korban kini telah dipindahkan dari ruang tersebut.

Perkembangan kondisi korban mendapat perhatian langsung dari Polda Jawa Timur. Direskrimum PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Dr Ganis Setyaningrum langsung mendatangi RSSA Malang, Rabu (2/9/2026), untuk melihat langsung kondisi balita tersebut.

Baca Juga : Insiden Keracunan MBG Sidoarjo: DPRD Jatim Duga Ada Pelanggaran SOP, Dorong Perketat Pengawasan

Ganis mengatakan, kondisi korban saat ini berangsur membaik setelah sebelumnya berada dalam kondisi kritis. Penanganan medis yang diberikan tim dokter RSSA menjadi salah satu faktor penting dalam proses pemulihan korban.

“Alhamdulillah kondisinya sudah mulai membaik. Sebelumnya memang dalam kondisi kritis dan harus mendapatkan perawatan intensif, tetapi sekarang sudah ada perkembangan yang cukup baik,” kata Ganis usai menjenguk korban di RSSA Malang.

Meski kondisi fisiknya mulai membaik, penanganan terhadap korban tidak hanya akan berhenti pada aspek medis. Polisi bersama pihak terkait juga menyiapkan pendampingan psikologis mengingat kekerasan yang dialami korban diduga berlangsung berulang kali.

“Kita tidak hanya melihat pemulihan fisiknya. Kondisi psikis dan trauma anak juga menjadi perhatian. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk psikolog, agar proses pemulihannya bisa dilakukan secara menyeluruh,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menambahkan, kondisi kesadaran korban juga mulai menunjukkan perkembangan. Tingkat pemulihannya diperkirakan telah mencapai sekitar 70 persen.

“Kemarin korban masih berada di PICU, tetapi hari ini sudah keluar dari PICU. Kesadarannya juga mulai membaik. Untuk progres pemulihannya kurang lebih sekitar 70 persen,” jelas Khusnul.

Namun, kondisi tersebut tidak menghapus beratnya luka yang sebelumnya dialami korban. Berdasarkan hasil penanganan dan penyidikan polisi, balita tersebut diduga mengalami kekerasan berulang selama sekitar satu bulan.

Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibanting, disulut menggunakan korek api hingga diikat pada bagian alat vitalnya.

Menurut Khusnul, tindakan tersebut diduga dilakukan karena kedua tersangka kesal dengan korban yang kerap rewel, termasuk ketika mengompol atau buang air di celana.

“Perbuatannya dilakukan berulang kali. Motif sementara karena kedua tersangka merasa jengkel ketika korban rewel, terutama saat ngompol dan buang air di celana. Tetapi apa pun alasannya, tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat dan berada dalam kondisi kritis,” ungkapnya.

Setelah mengalami serangkaian kekerasan, korban kemudian diduga ditelantarkan oleh kedua tersangka. Balita tersebut dibawa dan ditinggalkan di depan rumah neneknya, LN (47), di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (21/8/2026) malam.

Baca Juga : Dukung Ketahanan Pangan Pesantren, STAPA Center Salurkan 2 Unit Mesin Pemanen Padi

Saat ditemukan sang nenek, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. LN kemudian membawa cucunya ke RSSA untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota setelah pihak rumah sakit memberikan informasi mengenai adanya pasien balita dengan kondisi kritis dan sejumlah luka pada tubuh.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan ibu kandung korban berinisial SM (21) dan pacarnya, MA (26), sebagai tersangka. Keduanya ditangkap pada Jumat (28/8/2026) sore di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Polisi menyebut SM dan MA diketahui masih berstatus sebagai pasangan kekasih dan baru menjalin hubungan sekitar dua bulan. Hubungan tersebut terjalin setelah suami SM menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami berbagai luka pada tubuh. Di antaranya lebam pada wajah, kedua pipi dan bahu, luka sayatan pada bagian perut, leher serta kedua paha. Korban juga mengalami luka robek di kepala hingga terdapat gumpalan darah pada bagian belakang otak sebelah kiri.

Untuk penanganan selanjutnya, korban sementara berada dalam pengasuhan sang nenek. Namun, Dinsos P3AP2KB Kota Malang akan melakukan asesmen terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan nenek korban sebagai pengasuh lanjutan.

“Untuk pengasuhan berikutnya masih akan dilakukan asesmen oleh Dinas Sosial. Jadi tidak langsung dialihkan sepenuhnya, tetapi harus dilihat terlebih dahulu apakah lingkungan dan pengasuhnya memang memenuhi kebutuhan anak,” terantg Ganis.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bocah dianiaya ibu kandung kasus penganiayan anak Kota Malang Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas