Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Tidak Terdaftar DTSEN atau Statusnya Null? Ini yang Harus Dilakukan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Aug - 2026, 17:09

Placeholder
Pemberitahuan NIK yang statusnya masih Null atau belum masuk, belum diperbarui, atau masih dalam proses verifikasi dan validasi. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu basis data yang digunakan pemerintah dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos). Lantas, bagaimana jika saat dilakukan pengecekan, nama tidak ditemukan di DTSEN atau statusnya justru null?

Status data yang belum ditemukan tidak serta-merta berarti seseorang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos. Data bisa saja belum masuk, belum diperbarui, atau masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Baca Juga : Pertalite Bakal Dibatasi? Cek Desil yang Terancam Tak Bisa Beli BBM Subsidi

Karena itu, masyarakat yang mendapati datanya belum tercantum di DTSEN dapat menempuh mekanisme pengusulan sesuai prosedur yang berlaku.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Tidak Ditemukan di DTSEN?

Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam bahan dari Kementerian Sosial RI, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila namanya belum terdaftar.

Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor desa atau kelurahan
2. Masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen kependudukan, terutama KTP dan KK.
3. Mengajukan usulan melalui SIKS-NG
4. Usulan data dapat disampaikan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) yang tersedia di pemerintah daerah atau desa/kelurahan sesuai mekanisme yang berlaku.
5. Menggunakan fitur usulan mandiri
6. Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, apabila fitur tersebut tersedia.
7. Memantau proses verifikasi
8. Setelah mengajukan usulan, masyarakat perlu mengecek perkembangannya secara berkala. Data yang diajukan masih harus melalui proses verifikasi dan validasi.

Apakah Pasti Dapat Bansos Jika Mengajukan?

Pengajuan atau masuknya data ke DTSEN tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi dan validasi, termasuk kondisi sosial ekonomi di lapangan serta ketentuan dan kuota masing-masing program bantuan.

Karena itu, status belum terdaftar atau null sebaiknya tidak langsung diartikan sebagai tanda seseorang tidak berhak mendapatkan bantuan.

Cara Agar Data DTSEN Tetap Terbarui

Masyarakat juga perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya sesuai dengan keadaan terbaru.

Baca Juga : Kenapa Ada Rebo Wekasan? Ini Sejarah, Makna, dan Tujuan Tradisi Rabu Terakhir Bulan Safar

Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:
• Memastikan NIK sudah tervalidasi di Dukcapil.
• Melaporkan perubahan data kependudukan kepada pemerintah desa atau kelurahan.
• Mengecek status data secara berkala.
• Menyimpan bukti pengajuan atau usulan data.
• Menggunakan website dan aplikasi resmi Kemensos saat melakukan pengecekan.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap situs atau pihak yang mengatasnamakan program pemerintah. Jangan memberikan data pribadi maupun membayar sejumlah uang kepada pihak yang menjanjikan bisa memasukkan nama ke DTSEN atau memastikan seseorang mendapatkan bansos.

Dengan memastikan data kependudukan dan sosial ekonomi selalu diperbarui, masyarakat dapat mengurangi risiko data tidak sesuai saat pemerintah melakukan pemutakhiran dan penyaluran bantuan sosial. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Serba Serbi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional DTSEN desil



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni