Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Vicky Prasetyo di Polda Metro Jaya, Dua Laporan Dugaan Penipuan hingga TPPU Masih Diproses

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

01 - Aug - 2026, 18:05

Placeholder
Vicky Prasetyo. (Foto: @vickyprasetyo777)

JATIMTIMES - Kasus hukum yang menyeret presenter Vicky Prasetyo terus bergulir. Polda Metro Jaya mengungkapkan saat ini terdapat dua laporan polisi yang tengah ditangani terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari dua laporan tersebut, salah satu perkara telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara satu laporan lainnya masih dalam tahap pendalaman.

Baca Juga : Daftar Bansos yang Cair Agustus 2026: Ada PKH, BPNT, Beras 10 Kg, PIP hingga PBI-JK

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa terdapat dua laporan berbeda yang menyeret nama Vicky Prasetyo.

"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," ujar Onkoseno di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip dari Detikhot, Sabtu (1/8/2026).

Laporan Pertama Vicky Prasetyo Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS. Dalam laporan tersebut, Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Menurut Onkoseno, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut. Perkara yang dilaporkan RAS kini telah masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Onkoseno.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, laporan RAS juga memuat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Laporan Kedua Masih Dalam Proses Pendalaman

Selain laporan dari RAS, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain yang berkaitan dengan Vicky Prasetyo. Laporan kedua tersebut masuk pada Juli 2026 dengan pelapor berinisial TA.

Dugaan yang dilaporkan dalam perkara kedua ini juga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga : Polisi Selidiki Dugaan Asusila Sesama Pria di Kawasan Sungai Brantas Malang

"Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Onkoseno.

Berbeda dengan laporan pertama yang sudah masuk tahap penyidikan, laporan dari TA masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan dua laporan yang menyeret nama Vicky Prasetyo masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo memang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan dugaan TPPU. Dari dua laporan yang diterima kepolisian, satu perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, sedangkan laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Vicky Prasetyo terkait perkembangan dua laporan tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum akan terus berjalan sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Vicky Prasetyo pencucian uang Onkoseno Grandiarso Sukahar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya