Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Inspektorat Pulbaket Terkait Polemik Kios Baru Pasar Buah Karangploso

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Jul - 2026, 20:10

Placeholder
Tampak bangunan kios-kios baru di Pasar Buah Karangploso yang tidak dapat ditempati oleh para pedagang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Inspektorat Daerah Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait mengenai polemik bangunan kios-kios baru Pasar Buah Karangploso

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka mengatakan, sesuai arahan dan perintah Bupati Malang HM. Sanusi, tim Inspektorat Daerah Kabupaten Malang telah turun untuk mendalami polemik bangunan kios baru Pasar Buah Karangploso. 

Baca Juga : Layang-Layang Kembali Jadi Tren, UMKM Malang Ikut Terdongkrak

"Sesuai arahan Bapak Bupati  sekitar tiga hari yang lalu, tim kami telah turun untuk mendalami dengan cermat polemik bangunan kios baru Pasar Karangploso," ungkap Hendra kepada JatimTIMES.

Pria yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang ini menuturkan, langkah awal pendalaman polemik bangunan kios baru Pasar Buah Karangploso ini dimulai dari jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang selaku pengelola pasar dan pedagang kaki lima. 

"Kami telah berkoordinasi dengan Bu Kadisperindag. Alhamdulillaah Bu Kadis juga bukan orang baru, beliau dulunya pernah menjabat sebagai Sekretaris Disperindag dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Pasar dan PKL. Jadi untuk pulbaket tidak terlalu sulit. Untuk tahap awal kita telah pulbaket dengan Plt Sekdin," jelas Hendra. 

Disinggung mengenai aliran uang dari masing-masing pedagang ke Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Sayur Karangploso Anton Apriansah dengan nominal mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 110 juta untuk titipan swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso akan masuk ke dalam materi pulbaket dalam penanganan polemik bangunan kios baru Pasar Buah Karangploso. 

"Terkait informasi aliran uang tersebut akan menjadi data tambahan bagi kami dalam melakukan pulbaket. Kami akan mendalami apakah aliran dana titipan swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso itu sesuai dengan aturan atau tidak," ujar Hendra. 

Termasuk di dalamnya mengenai nasib para pedagang yang telah menyetorkan uang dan telah memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) toko/bedak/los sejak tahun 2023 saat posisi Kepala Disperindag Kabupaten Malang masih dijabat oleh Mahila Surya Dewi namun belum bisa menempati kios hingga SHP akan memasuki masa berakhirnya SHP di tahun 2026. 

"Mengenai para pedagang yang telah memiliki SHP sejak tahun 2023 ini kami juga baru tahu. Mengenai hal ini akan kami dalami bersama tim. Apakah itu mengarah ke maladministrasi atau tidak," tutur Hendra. 

Baca Juga : Kasus HIV Kota Malang Melonjak, Puguh DPRD Jatim Dorong Aturan Kos Lebih Ketat

Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang untuk memastikan lahan yang digunakan dalam proses pembangunan kios baru Pasar Buah Karangploso merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

"Kami akan memastikan ke BKAD mengenai status lahan tersebut. Jika memang benar milik Pemkab Malang, apakah proses pembangunan kios yang berasal dari uang pedagang di atas lahan Pemkab dibenarkan secara aturan atau tidak, itu akan kami telusuri lagi," kata Hendra. 

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malang juga akan melakukan pengecekan secara langsung terhadap kondisi bangunan kios baru Pasar Buah Karangploso tersebut. 

"Setelah proses pendalaman dan pemeriksaan telah selesai dilakukan, akan ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan kami serahkan kepada Bapak Bupati melalui Pak Sekda," pungkas Hendra. 


Topik

Pemerintahan malang disperindag kabupaten malang pasar buah karangploso



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan