Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Ditanya Soal Teknis Kerja Sama, Diskominfo Situbondo Siap Buka Anggaran Publikasi Media

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Jul - 2026, 14:47

Placeholder
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Situbondo, Sugiyono saat dikonfirmasi di Kantornya, Jumat (3/7/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Situbondo akhirnya memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme kerja sama publikasi media, termasuk besaran anggaran dan dasar hukum kerja sama dengan media sosial. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul sorotan Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna pembahasan LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025.

Kepala Diskominfo Kabupaten Situbondo, Sugiyono, mengatakan pihaknya siap membuka informasi terkait pengelolaan anggaran publikasi media sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca Juga : Nikah Syighar, Praktik Pernikahan yang Bertentangan dengan Tujuan Syariat

Saat ditemui di kantornya, Jumat (3/7/2026), Sugiyono menjelaskan bahwa untuk media yang bekerjasama tahun 2025, ada 65 media Online dan 14 media cetak perusahaan pers profesional serta sejumlah media Elektronik dan Radio yang menjadi mitra kerja sama Diskominfo. Seluruhnya, kata dia, telah berbadan hukum pers dan terverifikasi oleh Dewan Pers.

"Dari hasil verifikasi terakhir terdapat 65 media online, 14 media cetak, 6 Media Elektronik (Televisi) dan 2 Radio yang merupakan media profesional dan perusahaan persnya berbadan hukum dan telah terverifikasi Dewan Pers. Jumlah ini lebih sedikit dibanding sebelum terbitnya Peraturan Bupati tentang kerja sama publikasi media," ujar Sugiyono.

Ia juga mengungkapkan kondisi anggaran publikasi media pada tahun 2025. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran membuat alokasi belanja publikasi mengalami pemangkasan hingga sekitar 70 persen.

Sugiyono menjelaskan, pada APBD induk anggaran publikasi difokuskan untuk media cetak. Sementara kerja sama dengan media daring dan elektronik menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Total anggaran DBHCHT di Kominfo untuk kerja sama media online pada termin pertama sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk televisi Rp150 juta," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kerja sama pemerintah dengan influencer atau media sosial, Sugiyono menegaskan bahwa Diskominfo tidak melakukan kontrak langsung dengan akun media sosial maupun influencer secara perorangan. Kerja sama dilakukan melalui perusahaan atau Penyedia jasa yang menaungi para kreator konten.

Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

"Pada Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 16 dijelaskan bahwa diseminasi atau penyebarluasan informasi program pemerintah daerah dapat dilakukan melalui media sosial. Namun teknis kerja samanya bukan dengan akun media sosial atau influencer secara langsung, melainkan melalui perusahaan atau Penyedia jasa yang menaungi," terangnya.

Sugiyono menambahkan, baik terhadap perusahaan pers maupun Penyedia jasa yang menaungi kreator media sosial, Diskominfo menerapkan proses seleksi. Penilaian dilakukan berdasarkan legalitas, profesionalitas, serta jangkauan publikasi yang dimiliki.

Baca Juga : Ketua DPC PKB Kota Blitar Tegaskan Disiplin Organisasi, Anggota Fraksi yang Langgar AD/ART Akan Dievaluasi

"Dengan media sosial pun kami tetap selektif. Kami melihat jumlah pengikut, jangkauan audiens, hingga rata-rata penayangan kontennya. Kalau rata-rata viewernya sedikit, tentu tidak efektif. Itu pun anggarannya jauh di bawah media profesional," tegasnya.

Ia menegaskan, Diskominfo terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola kerja sama publikasi agar semakin profesional dan sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.

"Semuanya sudah diatur dalam regulasi. Kami berharap seluruh media dan wartawan juga memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Selain itu, Diskominfo berencana menggelar program peningkatan kapasitas wartawan di Kabupaten Situbondo guna mendorong profesionalisme insan pers.

"Kami ingin semua naik kelas, termasuk para wartawan, sehingga kualitas pemberitaan di Situbondo semakin profesional," kata Sugiyono.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna pembahasan LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi Partai Golkar DPRD Situbondo mempertanyakan praktik kerja sama pemerintah daerah dengan media sosial yang dinilai bukan merupakan perusahaan pers profesional. Fraksi meminta pemerintah membuka secara transparan jumlah akun media sosial yang menerima kerja sama, besaran anggaran yang dialokasikan, serta dasar hukum kebijakan tersebut.

Fraksi Golkar juga mengingatkan bahwa kerja sama publikasi pemerintah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar penggunaan anggaran publikasi berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


Topik

Pemerintahan situbondo dprd situbondo dinas kominfo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan