Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Ringkus 19 Tersangka Pencurian Pada Periode Juni, Didominasi Curat-Curanmor

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

30 - Jun - 2026, 18:41

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar (tengah) saat konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian pada periode Juni 2026 yang berlangsung di halaman Polres Malang pada Selasa (30/6/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang meringkus 19 pelaku pencurian jelang peringatan Hari Bhayangkara 2026. Belasan tersangka yang kini telah diproses hukum tersebut merupakan pelaku tindak pidana 3C. Termasuk yang meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menuturkan, jajaran Satreskrim Polres Malang beserta polsek jajaran telah melakukan beberapa pengungkapan pada periode Juni 2026 tersebut. Terutama pada perkara yang menjadi atensi atau perhatian masyarakat di Kabupaten Malang yang meliputi tindak pidana pencurian seperti curat maupun curanmor.

Baca Juga : Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Hakim Beberkan Putusan

"Selama Juni 2026, kami telah menerima beberapa laporan maupun aduan dari masyarakat tentang adanya beberapa masyarakat yang telah menjadi korban pencurian. Terutama pada saat rumahnya ditinggal kosong," ujar Hafiz saat konferensi pers pada Selasa (30/6/2026).

Data kepolisian mengungkapkan, total ada 20 laporan polisi yang telah ditindaklanjuti dan berhasil diungkap oleh Polres Malang dan polsek jajaran. Sebanyak 16 kasus di antaranya merupakan curat.

"Pada bulan Juni ini kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 14 tersangka pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Belasan dugaan kasus curat yang telah diungkap oleh pihak kepolisian tersebut, dijabarkan Hafiz, modus utamanya ialah para pelaku melakukan pencurian pada saat korban tidak ada di rumah yang kemudian mengambil sejumlah barang milik korban. Kemudian juga terdapat aksi curat yang para pelakunya menggunakan sejumlah peralatan sarana pencurian antara lain berupa tang dan sebagainya.

Peralatan tersebut juga digunakan para pelaku untuk merusak jendela untuk masuk dan mengambil barang yang ada di dalam rumah para korban. "Kemudian juga ada beberapa pencurian lain seperti pencurian kotak amal di masjid, hingga pencurian yang dilaksanakan oleh sopir truk pada salah satu restoran," bebernya.

Sementara untuk empat kasus lainnya, disampaikan Hafiz, merupakan hasil ungkap dugaan kasus curanmor. "Untuk kasus curanmor, kami telah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 10 kendaraan bermotor roda dua," ujarnya.

Baca Juga : Daftar Pemain Tertua di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Masih Bersinar di Usia 41 Tahun

Hafiz menambahkan, pada hasil ungkap kasus curanmor tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti selain kendaraan sepeda motor dari berbagai jenis dan merek. "Barang bukti yang kami amankan di antaranya juga ada alat bantu berupa kunci T yang digunakan para tersangka untuk merusak kontak sepeda motor, memaksanya jalan, dan mengambil kendaraan milik korban secara paksa," jelasnya.

Hafiz menuturkan, terhadap 19 orang tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancamannya ialah maksimal tujuh tahun penjara.

"Hasil pengungkapan ini juga merupakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diselenggarakan besok pada 1 Juli 2026," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres Malang ungkap kasus kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy