JATIMTIMES - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menegaskan tidak boleh ada pihak yang dirugikan karena adanya pembangunan perumahan. Sebaliknya, jika memang ada yang dirugikan misalnya terkait fasilitas umum seperti jalan di desa yang rusak akibat pembangunan perumahan, maka berhak mendapatkan kompensasi.
Pernyataan tersebut turut disampaikan oleh Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro, saat menanggapi adanya temuan warga yang mengeluh akses jalan rusak akibat diduga dilalui truk proyek pada pembangunan sebuah villa dan rumah kost.
Baca Juga : Pertamax Melonjak Jadi Rp16.250 Per Liter, PHRI Sebut Sektor Wisata Kota Batu Belum Terdampak
"Sebenarnya pihak yang merasa dirugikan bisa komunikasi dengan pihak pengembang," ujar Johan saat dikonfirmasi terkait langkah yang harus dilakukan warga bila merasa terdampak pembangunan proyek termasuk perumahan.
Mekanisme pengaduan adanya fasilitas jalan umum yang diduga rusak akibat terdampak pembangunan perumahan tersebut, dijabarkan Johan, sebelumnya juga harus dipastikan status jalannya. Misalnya, jika jalan yang rusak merupakan status jalan desa, maka warga bisa berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa setempat.
"Itu yang rusak akses jalan apa?, kalau status jalan desa ya (lapor, red) ke pihak desa. Nantinya pihak desa kemudian mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak developer perumahan tersebut," imbuhnya.
Jika memang ada kerusakan akses jalan umum yang terdampak dan merugikan warga setempat, ditegaskan Johan, maka pihak pengembang istilahnya harus memberikan ganti rugi. Misalnya kompensasi berupa perbaikan akses jalan umum yang rusak tersebut.
"Seharusnya dari pihak (pengembang, red) kompensasinya itu seperti apa. Biasanya kalau ada izin akses itu memang ada kompensasi," ujarnya.
Johan menyebut, dampak kerusakan fasilitas umum termasuk jalan akibat pembangunan perumahan dan sebagainya tersebut sejatinya bisa diantisipasi. Yakni bilamana pihak developer melengkapi perizinan sebelum melakukan pembangunan.
Sedangkan perizinan perumahan yang harus dipenuhi oleh pengembang sebelum membangun dan nantinya dipasarkan tersebut terdiri dari beberapa jenis. Yakni mulai dari melengkapi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), site plan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pada beberapa kelengkapan perizinan itulah yang juga ada terkait izin akses bagi truk proyek. "Kami mengimbau kepada para pengembang untuk lebih taat terhadap aturan. Sehingga mengurus perizinan dulu baru melaksanakan konstruksi (pembangunan, red)," ujar Johan.
Pada perizinan akses itulah, diutarakan Johan, yang juga mencakup ihwal kompensasi bilamana memang ada dampak yang merugikan. "Biasanya, kompensasi itu nanti kalau pembangunan sudah selesai. Sehingga harus diperbarui jalannya atau apa, biasanya seperti itu," ujarnya.
Perlu diketahui, pernyataan yang disampaikan Johan tersebut menyusul adanya pembangunan villa dan rumah kost yang diduga kuat belum dilengkapi perizinan yang berlokasi di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selain dugaan polemik belum adanya perizinan, aktivitas kendaraan proyek juga turut menuai keluhan warga maupun pemerintah desa setempat.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Pimpin Doa Bersama, Rangkaian Puncak Haul Bung Karno 2026 Dimulai
Diketahui, lalu lintas truk pengangkut material yang juga melintas di kawasan jalan sempit tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih saat truk proyek melintas di jalur menanjak yang rawan mengakibatkan kendaraan tak kuat saat melintas.
Truk proyek yang diduga merupakan pengangkut material proyek pembangunan villa dan rumah kost itulah yang juga kerap membawa beragam dampak buruk bagi warga maupun pengguna jalan. Yakni mulai dari akses jalan yang rusak dan bahkan pagar rumah warga juga sering tertabrak truk yang tidak kuat saat menanjak tersebut.
Sebelumnya, insiden kecelakaan tragis juga pernah terjadi pada 23 April 2026. Korbannya disebut merupakan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Kampus 3 Malang. Pada insiden kecelakaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kaki kanan dan telah dilarikan ke rumah sakit sesaat setelah kejadian.
Berdasarkan laporan dari Satlantas Polres Malang, penyebab kecelakaan antara dump truk proyek dengan pengendara sepeda motor tersebut turut disebabkan karena faktor manusia. Selain tidak bisa menguasai keadaan saat melintasi jalan tanjakan, sopir dump truk tersebut juga tidak melengkapi dokumen berkendara. Yakni tidak membawa SIM saat terjadinya insiden kecelakaan tersebut.
Selain faktor manusia, kecelakaan juga diduga disebabkan karena faktor kendaraan. Di mana, saat berada di lokasi kejadian, as roda truk tersebut patah hingga akhirnya menabrak seorang mahasiswa pengendara sepeda motor tersebut.
Polemik berkepanjangan tersebut sejatinya juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui DPKPCK. Namun, upaya persuasif kepada developer atau pengembang untuk segera melengkapi perizinan tersebut sempat terkesan diabaikan.
Sebaliknya, pihak developer justru diduga tetap nekat melakukan pembangunan villa resort dan rumah kost di Desa Sumbersekar tersebut. "Kejadian semacam itu sebenarnya bisa di antisipasi jika pihak pengembang sudah mengurus perizinan," pungkas Johan.
