JATIMTIMES - Kreator konten yang menjalankan aktivitas digital sebagai kegiatan usaha kini perlu memperhatikan aturan terbaru terkait legalitas usaha. Seiring penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, aktivitas kreator konten dan monetisasi media sosial telah masuk dalam klasifikasi bidang usaha yang dapat didaftarkan melalui sistem perizinan berusaha pemerintah.
Dengan masuknya sektor tersebut ke dalam KBLI, pelaku usaha digital yang menjalankan kegiatan komersial melalui platform online diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus bukti bahwa kegiatan usahanya telah terdaftar secara legal.
Baca Juga : 5 Rekomendasi Drama China Romantis untuk Akhir Pekan, Ada Never-Ending Summer hingga Twelve Letters
Siapa saja kreator konten yang perlu memiliki NIB?
Kewajiban ini ditujukan bagi kreator konten yang memperoleh penghasilan atau menjalankan usahanya secara profesional di platform digital. Kelompok yang termasuk di dalamnya antara lain:
• YouTuber yang memperoleh pendapatan dari monetisasi atau kerja sama komersial.
• Influencer dan selebgram yang menerima endorsement atau promosi berbayar.
• Kreator TikTok yang menghasilkan pendapatan dari konten dan kolaborasi bisnis.
• Podcaster yang memonetisasi siaran atau menerima sponsor.
• Streamer gim maupun live streaming yang memperoleh pemasukan dari donasi, iklan, atau kontrak kerja sama.
• Kreator digital lainnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana menjalankan usaha dan memperoleh keuntungan ekonomi.
Sebaliknya, pengguna media sosial yang hanya membuat konten untuk keperluan pribadi tanpa tujuan bisnis atau monetisasi tidak termasuk dalam kategori pelaku usaha digital tersebut.
Cara membuat NIB bagi kreator konten
Pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui portal resmi OSS di OSS Indonesia dan tidak dipungut biaya.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs OSS https://oss.go.id/id dan pilih menu Daftar.
2. Pilih kategori Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan jenis pelaku usaha Orang Perseorangan.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor telepon atau email aktif untuk proses verifikasi.
Baca Juga : Gadai BPKB di Malang: Solusi Dana Tunai Cepat & Aman untuk Masyarakat Malang Raya 2026
4. Buat akun dan lengkapi data diri sesuai identitas pada KTP.
5. Login ke akun OSS, kemudian pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan Baru.
6. Pilih atau masukkan KBLI yang sesuai dengan aktivitas sebagai kreator konten, lalu isi informasi mengenai lokasi usaha dan modal.
7. Lengkapi data usaha, termasuk deskripsi kegiatan, jumlah tenaga kerja apabila ada, dan perkiraan omzet.
8. Setelah seluruh data selesai diisi, setujui pernyataan mandiri yang tersedia di sistem.
9. Sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat langsung diunduh dan digunakan.
Selain menjadi identitas resmi pelaku usaha, NIB juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administratif dan pengembangan bisnis, seperti menjalin kerja sama dengan perusahaan, mengurus perizinan lanjutan apabila diperlukan, hingga memperkuat legalitas usaha di ekosistem ekonomi digital.
Pemerintah memasukkan kreator konten ke dalam KBLI sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis baru di era digital. Dengan demikian, profesi yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi khusus kini memperoleh pengakuan dalam sistem perizinan berusaha nasional.
