Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai 8 Juni, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target Penindakan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

05 - Jun - 2026, 10:57

Placeholder
Ilustrasi polisi. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Operasi Patuh Jaya 2026 akan mulai digelar pada 8 Juni mendatang. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Patuh yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur yang menggelar kegiatan serupa dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2026.

Dalam operasi ini, aparat kepolisian akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga : Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Ini Deretan Kontroversinya Selama Memimpin Program MBG

Untuk mendukung pelaksanaan operasi, sebanyak 2.798 personel diterjunkan. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan unsur kepolisian, tetapi juga didukung oleh TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.

Melalui Operasi Patuh Jaya, petugas akan fokus menindak sejumlah pelanggaran yang masih sering ditemukan di jalan raya. Berikut 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2026:

1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Kendaraan yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan menjadi perhatian petugas karena melanggar aturan identifikasi kendaraan.

2. Berkendara Melawan Arus

Pelanggaran ini termasuk yang paling berbahaya karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

3. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm

Penggunaan helm merupakan perlengkapan keselamatan wajib bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.

4. Sepeda Motor Membawa Penumpang Lebih dari Satu Orang

Motor yang digunakan untuk membonceng lebih dari satu penumpang dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan lalu lintas.

5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Aktivitas menggunakan telepon genggam saat mengemudi dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

6. Melanggar Marka Jalan

Pengendara yang tidak mematuhi marka jalan juga menjadi salah satu target penindakan selama operasi berlangsung.

Baca Juga : 5 Sayuran Penghancur Lemak di Perut, Nomor Tiga Murah dan Mudah Ditemukan di Pasar

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi maupun penumpang mobil, penggunaan sabuk pengaman wajib dilakukan untuk mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan.

8. Melanggar Batas Kecepatan

Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

9. Pengendara di Bawah Umur

Petugas akan menindak pengendara yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

10. Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras

Mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol sangat berisiko karena dapat mengganggu konsentrasi dan kemampuan mengendalikan kendaraan.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Dengan disiplin berlalu lintas, risiko kecelakaan di jalan raya dapat diminimalkan.


Topik

Peristiwa operasi patuh jaya operasi semeru operasi kendaraan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa