Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Advertorial

DPRD Situbondo Rampungkan Dua Ranperda Strategis, Bahas Kawasan Tanpa Rokok hingga Penataan Desa

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

21 - May - 2026, 15:51

Placeholder
Penandatanganan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penataan Desa di DPRD Kabupaten Situbondo, Kamis (21/5/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/JATIMTIMES)

JATIMTIMES – DPRD Kabupaten Situbondo merampungkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (21/5/2026). Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penataan Desa.

Dua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi warga.

Baca Juga : Cegah Pelanggaran Izin Tinggal WNA, Imigrasi Kediri Perkuat Sinergi Media dan Pengelola Hotel

Pada pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Ketua Panitia Khusus DPRD Situbondo, Rachmad, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

"Raperda ini disusun sebagai bentuk dukungan dan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat," ujar Rachmad saat membacakan laporan akhir pansus.

Menurutnya, penyusunan Raperda KTR mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rachmad juga mengingatkan bahwa keberhasilan perda tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga implementasi di lapangan. Karena itu, diperlukan komitmen bersama agar perda benar-benar mampu menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakat.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Ningsih, memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda KTR. Fraksinya berharap regulasi tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Situbondo.

Meski menyetujui Raperda KTR ditetapkan menjadi perda definitif, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar aturan tersebut tidak hanya menjadi formalitas demi mengejar predikat Kabupaten Sehat atau Kabupaten Layak Anak tanpa implementasi nyata di lapangan.

"Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan tempat khusus merokok atau smoking room, terutama di ruang-ruang publik, sebelum perda ini benar-benar diterapkan," ujar Ningsih.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau yang akrab disapa Mas Rio menegaskan bahwa penerapan Perda KTR harus dilakukan secara bijak dan proporsional. Menurutnya, Situbondo merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur sehingga regulasi terkait rokok harus mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus keberlangsungan ekonomi masyarakat.

"Kita harus bijak. Di satu sisi ada aspek kesehatan yang harus dilindungi, tapi di sisi lain rokok juga menghidupi banyak masyarakat di Situbondo, terutama petani dan buruh tembakau," kata Mas Rio.

Ia mencontohkan penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah dan rumah sakit yang menurutnya memang harus diterapkan secara ketat. Namun di ruang publik lainnya, pemerintah daerah membuka peluang penyediaan smoking room agar hak perokok dan nonperokok tetap dapat dihormati.

"Kalau di sekolah dan rumah sakit tentu harus tegas. Tapi di tempat lain bisa diatur secara bijak, misalnya menyediakan smoking room atau area khusus merokok," imbuhnya.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal implementasi Perda KTR agar berjalan seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi warga.

"Kita ingin perda ini benar-benar melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan dari paparan asap rokok. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata bahwa tembakau menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga Situbondo," ujar Mahbub.

Selain membahas Raperda KTR, DPRD Situbondo juga menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Penataan Desa yang merupakan raperda inisiatif Komisi I DPRD Situbondo.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo sekaligus juru bicara, Rudi Afianto, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Penataan Desa telah melalui proses panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Raperda ini disusun sebagai bentuk dukungan dan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan otonomi daerah, merespons dinamika perkembangan sosial budaya serta mengatasi rentang kendali pelayanan publik," ujar Rudi.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih efektif, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga : Revitalisasi Pasar Gadang Mulai Digarap Akhir Mei 2026, DPUPRPKP Kota Malang Klaim Area Sudah Siap

Raperda Penataan Desa juga telah melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasannya, Mas Rio menilai Perda Penataan Desa menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai persoalan struktural di tingkat desa, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga penataan kawasan.

Mas Rio bahkan mendorong sejumlah wilayah yang dinilai telah berkembang menjadi kawasan perkotaan agar ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan, salah satunya Desa Besuki.

"Saya berharap ke depan ada penataan beberapa kawasan yang memang sudah sangat cocok menjadi kelurahan, seperti Desa Besuki. Karakteristiknya sudah perkotaan, jumlah barang dan jasa yang beredar juga sangat masif," ujarnya.

Menurut Mas Rio, jumlah penduduk Desa Besuki yang telah mencapai sekitar 16 ribu jiwa sudah memenuhi syarat normatif untuk menjadi kawasan perkotaan atau kelurahan.

"Ini bisa menjadi kebanggaan bagi masyarakat Besuki jika nantinya menjadi Kota Besuki,” tambahnya.

Selain itu, Mas Rio juga mengusulkan pembentukan Desa Adat Sukorejo sebagai bagian dari pengembangan potensi budaya dan wisata religi di Situbondo.

"Desa adat Sukorejo sangat cocok untuk kepentingan pariwisata karena di sana ada makam pahlawan nasional dan menjadi tujuan ziarah masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mas Rio turut menyoroti berbagai persoalan tata kelola pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan APBDes yang dinilai masih perlu pembenahan.

"Masih ada mindset bahwa desa itu milik pribadi kepala desa. Padahal sekarang sistem pemerintahan sudah demokratis dan semua pihak harus dilibatkan," tegasnya.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyebut Perda Penataan Desa menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Perda ini menjadi langkah penting agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik, transparan, dan akuntabel. Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas," ujar Mahbub.

Ia juga mendukung gagasan penataan kawasan perkotaan seperti Besuki serta pengembangan Desa Adat Sukorejo karena dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di Situbondo.

DPRD Situbondo berharap dua perda strategis tersebut nantinya tidak sekadar menjadi aturan administratif semata, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan lingkungan yang sehat, serta mendorong pembangunan desa yang lebih maju dan berdaya saing. (ADV)


Topik

Advertorial situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Mas Rio dprd situbondo raperda penataan desa raperda ktr



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri