Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Benarkah KTP Tak Boleh Difotokopi? Ini Penjelasan Resmi Dukcapil

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

15 - May - 2026, 16:26

Placeholder
Ilustrasi KTP. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Belakangan muncul anggapan di masyarakat bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak boleh difotokopi maupun dipindai (scan). Isu tersebut ramai dibahas seiring meningkatnya kekhawatiran soal penyalahgunaan data pribadi.

Menanggapi hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan fotokopi e-KTP sebenarnya masih diperbolehkan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.

Baca Juga : Gandeng MTs NU Pakis, JatimTIMES Beri Pembekalan Ekosistem Media Pers Digital

Melalui akun Instagram resminya, @dukcapiljakarta, Dukcapil menjelaskan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan e-KTP maupun fotokopi e-KTP sesuai kebutuhan layanan yang berlaku.

Meski demikian, masyarakat diminta lebih berhati-hati karena data yang tercantum dalam e-KTP merupakan data pribadi yang wajib dilindungi. Warga juga diimbau tidak sembarangan memindai atau menyebarkan salinan KTP kepada pihak yang tidak jelas.

“Fotokopi e-KTP masih dapat digunakan sesuai kebutuhan pelayanan, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memerhatikan keamanan data pribadi,” tulis akun @dukcapiljakarta.

Dukcapil menjelaskan, e-KTP saat ini telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan secara digital tanpa harus selalu menggunakan dokumen fisik atau fotokopinya.

Karena itu, pemerintah mulai mendorong pengurangan penggunaan fotokopi e-KTP guna meminimalkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

Saat ini, verifikasi identitas penduduk juga dapat dilakukan melalui berbagai sistem elektronik, seperti:

• Card reader

• Web service

• Web portal

• Face recognition

• IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Meski layanan digital terus diperluas, penggunaan e-KTP fisik maupun fotokopinya masih diperlukan untuk sejumlah kebutuhan administrasi tertentu. Dukcapil mencontohkan penggunaan identitas fisik masih dibutuhkan untuk layanan seperti check-in hotel dan keperluan identitas resmi lainnya.

Masyarakat juga disarankan lebih teliti saat menyerahkan fotokopi atau hasil scan KTP. Jika diperlukan, salinan KTP dapat diberi watermark atau keterangan tujuan penggunaan agar tidak mudah disalahgunakan.

Baca Juga : Libur Panjang, Dispendukcapil Kota Blitar Tetap Layani Warga Urus Dokumen Kependudukan

Selain itu, warga diimbau tidak mengunggah foto KTP di media sosial dan hanya memberikan data identitas kepada instansi atau pihak yang terpercaya.


Topik

Pemerintahan ektp dukcapil foto kopi ektp



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya