Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Advertorial

Gempur Rokok Ilegal: Satpol-PP Edukasi Warga Budug Ngawi tentang Peraturan Cukai

Penulis : Heri Sumaryanto - Editor : Nurlayla Ratri

12 - May - 2026, 10:42

Placeholder
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ngawi gencar melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan tentang cukai. (foto hery for jatimTimes)

JATIMTIMES- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ngawi gencar melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan tentang cukai, khususnya dalam upaya "gempur rokok ilegal".

Kali ini, kegiatan edukatif tersebut menyasar warga Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi bertempat di Pendopo Iro Gati Desa Budug (12/05/2026)

Baca Juga : Naik 8,7 Persen Dibanding Tahun Lalu, Realisasi Pajak Reklame Kota Batu Tembus Rp1,45 Miliar

Sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peredaran barang kena cukai (BKC) yang legal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

‎Dalam sosialisasi kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Polres Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi.

Materi inti sosialisasi yang disampaikan yakni ciri-ciri rokok ilegal rokok polos tanpa pita cukai sama sekali, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sah atau dipalsukan, pita cukai bekas, pita cukai asli yang digunakan berulang kali, pita cukai berbeda, pita cukai yang peruntukannya tidak sesuai (misalnya pita cukai untuk jenis rokok tertentu digunakan pada jenis rokok lain).

Peserta diingatkan mengenai sanksi bagi pelaku yang sengaja mengedarkan rokok ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 hingga 5 tahun dan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melalui sosialisasi di pendapa Desa Budug ini, Satpol PP berharap masyarakat Desa Budug dan sekitarnya mampu mengidentifikasi dan membedakan rokok legal dan rokok ilegal, tidak membeli dan tidak menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi, melaporkan kepada aparat berwenang (Satpol-PP atau Bea Cukai) jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.

Panitia pelaksana kegiatan, Supriyanto, menyampaikan sosialisasi tersebut menjadi langkah preventif pemerintah daerah guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal yang kerap menyasar masyarakat desa dengan harga murah. 

Baca Juga : Kisah di Balik Tradisi Mencium Roti oleh Masyarakat Mesir

“Harapan kami, masyarakat desa memahami ciri rokok ilegal dan segera melapor apabila menemukan peredarannya kepada Satpol PP maupun Bea Cukai Madiun,” tuturnya.

Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan karena pengawasan tidak dapat sepenuhnya dilakukan aparat pemerintah, warga desa memiliki peran penting untuk mendeteksi lebih awal peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di lingkungan masing-masing.

“Kalau masyarakat semakin sadar, ruang gerak peredaran rokok ilegal tentu bisa dipersempit bahkan dihilangkan perlahan dari tengah masyarakat,” pungkas Supriyanto.


Topik

Advertorial ngawi satpol pp kabupaten ngawi sosialisasi cukai gempur rokok ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Heri Sumaryanto

Editor

Nurlayla Ratri