JATIMTIMES - Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali ramai dibicarakan publik menjelang 2026. Di tengah kekhawatiran masyarakat, pemerintah akhirnya memberi penjelasan soal arah kebijakan tersebut, termasuk siapa saja yang berpotensi terdampak.
Wacana ini mencuat seiring tekanan pembiayaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mengalami defisit hingga Rp 20 triliun sampai Rp 30 triliun tahun ini. Kondisi tersebut membuat pemerintah mulai mempertimbangkan evaluasi iuran.
Baca Juga : Polisi Ungkap Praktik Ilegal BBM Subsidi di Kota Malang, Amankan 3 Tersangka
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa secara konsep, iuran JKN memang perlu disesuaikan secara berkala agar sistem tetap berkelanjutan.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Menkes Budi Sadikin, dikutip Rabu (22/4/2026).
Meski begitu, ia memastikan rencana kenaikan tidak akan menyasar seluruh peserta. Pemerintah akan tetap melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi.
Artinya, peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aman karena iurannya ditanggung negara.
Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah belum akan menaikkan iuran dalam waktu dekat, setidaknya hingga kondisi ekonomi benar-benar membaik.
Ia menyebut, penyesuaian baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus angka di atas 6 persen.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" papar Purbaya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum akan dilakukan dalam waktu dekat, meski wacananya sudah mulai dibahas.
Hingga saat ini, besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan.
Baca Juga : LPG Melon Naik di Sejumlah Titik, TPID Malang Lakukan Evaluasi
Menariknya, mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap dikenakan jika dalam 45 hari setelah status aktif kembali, peserta menjalani rawat inap.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah
(PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS)
• Total iuran: 5% dari gaji
• 4% dibayar pemberi kerja
• 1% dibayar peserta
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
• Total iuran: 5% dari gaji
• 4% dibayar perusahaan
• 1% dibayar pekerja
4. Anggota Keluarga Tambahan PPU
• Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan
5. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
• Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
• Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
• Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
• Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a
• Dibayar pemerintah
Meski wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus bergulir, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Semoga informasi ini membantu ya.
