Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Kesehatan

Kasus HIV Capai Ratusan, DPRD Kota Malang Susun Naskah Perda Penyakit Menular

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Apr - 2026, 10:25

Placeholder
Ilustrasi HIV Aids (foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Upaya menekan penyebaran penyakit menular di Kota Malang mulai dipercepat. DPRD Kota Malang kini tengah menyusun naskah akademik sebagai langkah awal merumuskan Peraturan Daerah tentang Penyakit Menular.

Langkah ini dilakukan menyusul tingginya angka temuan kasus HIV sepanjang 2025. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Malang, sebanyak 355 orang terdeteksi mengidap HIV selama periode tersebut.

Baca Juga : Rekomendasi Drakor Terbaru 2026 untuk Temani Akhir Pekan: Dari Yumi’s Cells 3 hingga Perfect Crown

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan salah satu perda inisiatif dewan. Perda tersebut juga telah masuk dalam daftar 18 prioritas pembentukan perda pada tahun 2026.

"Perumusan perdanya saat ini masih dalam proses penyusunan naskah akademik," kata Eddy.

Ia menuturkan bahwa penyusunan naskah akademik menjadi fondasi penting sebelum rancangan perda dibahas lebih lanjut. Proses ini juga akan melibatkan berbagai pihak untuk memperkuat kajian agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

Menurut Eddy, regulasi ini lahir dari aspirasi lintas elemen masyarakat. Termasuk pegiat sosial yang mendorong adanya aturan tegas untuk pencegahan penyakit menular, khususnya HIV/AIDS.

Ia menilai tantangan penanganan HIV tidak hanya pada pengobatan. Deteksi dini di lingkungan berisiko tinggi juga masih sulit dilakukan hingga saat ini.

"Kota Malang kan juga marak klub malam, yang itu berpotensi menjadi awal tempat penyebaran. Banyak anak muda yang karena klub malam terjerumus ke hal negatif. Kami ingin batasi itu," urainya.

Baca Juga : Pesan Plt Bupati Tulungagung Dipelantikan Pengurus IDI Masa Bakti 2025-2028

Eddy menambahkan bahwa ke depan perda ini akan mengatur pembatasan aktivitas sosial yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Regulasi juga akan menyasar langkah pencegahan dari hulu hingga penanganan secara menyeluruh.

DPRD Kota Malang menegaskan bahwa penyusunan perda ini tidak dilakukan secara sepihak. Berbagai pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses pembahasannya.

"Kami juga akan libatkan seluruh stakeholer, mulai dari kebudayaan, kesehatan, sosial, termasuk pelaku usaha hiburan malam. Semua akan kami mintai masukan," tandasnya.


Topik

Kesehatan Kasus HIV HIV DPRD DPRD Kota Malang Perda Penyakit Menular



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni