free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemilik Kos di Malang Ditusuk, Pelaku Diamankan Polisi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Apr - 2026, 18:00

Placeholder
Petugas saat mengevakuasi petugas di kawasan Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (1/4/2026). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Seorang pemilik rumah kos berinisial MF menjadi korban penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di kawasan Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (1/4/2026). Peristiwa ini berujung dengan diamankannya dua orang oleh pihak kepolisian.

Insiden bermula saat MF menegur salah satu penghuni kos berinisial MLM, warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Teguran tersebut terkait kedatangan tamu laki-laki pada malam hari yang dinilai melanggar aturan kos.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Jumat Kliwon 3 April 2026: Hindari Perjalanan Jauh

MF kemudian meminta MLM untuk menghadirkan orang tuanya untuk membahas persoalan tersebut. “Korban meminta agar yang bersangkutan memanggil orang tuanya, untuk diberi tahu terkait perilakunya,” kata Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, Jumat (3/4/2026).

Namun, situasi justru memanas. Alih-alih menyelesaikan secara baik, MLM memanggil keluarganya dan datang ke lokasi beberapa jam setelahnya.

Saat pertemuan berlangsung, korban berusaha menjelaskan kronologi kepada pihak keluarga MLM, tetapi percakapan berubah menjadi cekcok. Ketegangan memuncak sekitar pukul 14.00 WIB saat ayah MLM terlibat adu mulut dengan korban.

Dalam kondisi emosi, kakak MLM berinisial ML ikut tersulut dan nekat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. “Lalu, kakak MLM yang berinisial ML ikut tersulut emosi. Ia mengeluarkan senjata tajam yang sudah dibawanya dan menyerang korban,” jelas Roichan.

Akibat serangan tersebut, MF mengalami sejumlah luka serius di bagian kepala, punggung, dan perut. Korban langsung dilarikan ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Jumat Kliwon 3 April 2026: Hindari Perjalanan Jauh

Tak hanya korban, dalam insiden tersebut pelaku ML, MLM, serta ayah mereka juga mengalami luka-luka akibat keributan yang terjadi. “Selain korban, pelaku ML dan penghuni kos MLM serta ayahnya juga ikut terluka,” tambahnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan mengamankan ML dan ayahnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, ML telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Tersangka ML dijerat Pasal 466 Ayat 2 KUHP Nasional tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut,” tutup Roichan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penurunan pemilik kos kos Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni