free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral! dr Piprim Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin Usai Tolak Mutasi dan Soroti Kolegium, Ini Kronologinya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Feb - 2026, 17:53

Placeholder
Dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso yang menjadi sorotan usai mengaku dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: screenshot)

JATIMTIMES - Dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, menjadi sorotan publik setelah mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan tersebut disampaikan Piprim melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @dr.piprim, pada Minggu (15/2).

Dalam video itu, Piprim menyampaikan langsung kabar pemberhentiannya. “Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujarnya.

Baca Juga : Disaat Kita Bersama: MFM Radio dan Yayasan Pejuang Mimpi Perkuat Ruang Inklusif Komunitas Difabel Malang

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien dan peserta didiknya karena tidak lagi dapat mendampingi mereka.

“Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” kata Piprim.

Dalam pernyataannya, Piprim menyiratkan bahwa pemecatannya berkaitan dengan sikapnya yang menolak mutasi serta kritiknya terhadap kolegium bentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan,” ujarnya.

Piprim diketahui sebelumnya dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Ia menolak perpindahan tersebut karena menilai prosesnya tidak transparan, politis, dan tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Piprim yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya mengkritik keberadaan kolegium di bawah Kemenkes. Menurutnya, kolegium seharusnya bersifat independen.

“Kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan. Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh amar keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Piprim.

Sebagai informasi, kolegium merupakan badan ilmiah yang berisi para ahli yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta melakukan evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.

Setelah dimutasi pada April 2025, Piprim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai mutasi tersebut dilakukan secara mendadak dan tidak sah secara hukum.

Di sisi lain, pihak rumah sakit memiliki pandangan berbeda terkait status kepegawaian dan kewajiban tugas Piprim.

Penjelasan RSUP Fatmawati

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat mutasi Piprim secara resmi. Ia juga menyebut secara administratif status Piprim telah berpindah.

“Padahal secara prosedur kita juga menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat itu tidak melalui RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati,” ujar Wahyu pada Minggu (15/2), dikutip dari Detik.

“Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati, secara hukum,” imbuhnya.

Menurut Wahyu, rumah sakit telah memberikan teguran secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga Surat Peringatan Satu. Namun, Piprim disebut tidak menjalankan tugas di RSUP Fatmawati dan tetap melanjutkan proses hukum.

RSUP Fatmawati menilai Piprim tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih tanpa alasan sah. Ketidakhadiran tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sehingga memang kita harus melihat menjatuhkan disiplin, sanksi ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan dengan pasal yang menyatakan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu pelanggaran berat untuk ASN,” kata Wahyu.

Timeline Pemberhentian Versi RSUP Fatmawati

Berikut rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan RSUP Fatmawati:

15 September 2025

Baca Juga : Inovasi Hijau DLH Kabupaten Magetan Jadikan Lidah Mertua Benteng Penyerap Polutan di TPA

Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena dinilai melanggar PP No. 94 Tahun 2021, termasuk tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan tidak menaati jam kerja.

16 September 2025

Piprim kembali dilaporkan tidak masuk kerja tanpa alasan sah. Panggilan pertama oleh Tim Pemeriksa tidak dihadiri. Panggilan kedua dikirim pada 25 September 2025 untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2025, dan pada kesempatan tersebut Piprim hadir.

25 September 2025

RSUP Fatmawati menyebut telah dua kali mengirim surat panggilan sebelumnya, namun tidak dihadiri.

8 Oktober 2025

Dalam berita acara pemeriksaan, disebutkan Piprim menyadari konsekuensi dari sikap penolakannya, termasuk kemungkinan diberhentikan. RSUP menilai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja sejak 26 Maret 2025, setelah mutasi berlaku.

Pihak rumah sakit berpandangan bahwa meski sedang menunggu putusan PTUN, yang bersangkutan tetap wajib menjalankan tugas hingga ada keputusan hukum tetap.

29 Oktober 2025

Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tertanggal 14 Oktober 2025 menyatakan Piprim tidak masuk kerja secara terus-menerus sejak April 2025.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kebijakan mutasi ASN, independensi kolegium, serta disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Di satu sisi, Piprim menilai pemecatan berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan kolegium dan penolakannya terhadap mutasi. Di sisi lain, RSUP Fatmawati menyatakan pemberhentian dilakukan sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut, termasuk proses hukum di PTUN, masih dinantikan untuk memberikan kejelasan atas polemik yang mencuat ini.


Topik

Peristiwa dr Piprim Menkes Budi Gunadi Sadikin Tolak Mutasi Kolegium



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni