free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Catat! SIM dan Samsat Malang Kota Tutup saat Libur Imlek, Ada Toleransi Perpanjangan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

14 - Feb - 2026, 19:36

Placeholder
Salah seorang warga saat mengurus SIM. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Masyarakat Kota Malang yang hendak mengurus perpanjangan SIM dan membayar pajak kendaraan perlu memperhatikan jadwal layanan selama libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Sebab, pelayanan penerbitan SIM di Polresta Malang Kota serta Samsat Malang Kota akan diliburkan selama dua hari, mulai 16 hingga 17 Februari 2026. Layanan baru akan kembali dibuka pada Rabu 18 Februari 2026.

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan toleransi khusus bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal libur tersebut.

Baca Juga : Long Weekend Imlek 2026 Tiba Pekan Ini, Catat Jadwal Libur dan Aturan Cuti Bersamanya

“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 sampai 17 Februari 2026, kami berikan kesempatan perpanjangan pada tanggal 18 sampai 19 Februari 2026,” kata Rio.

Meski demikian, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melewatkan tenggang waktu yang telah diberikan. Jika perpanjangan tidak dilakukan sesuai jadwal toleransi, maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

“Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegas Rio.

Selain pelayanan SIM, layanan Samsat Induk dan Samsat Unggulan Malang Kota juga diliburkan pada tanggal yang sama dan akan kembali beroperasi pada 18 Februari 2026.

Meski kantor pelayanan tutup, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan nermotor melalui layanan digital. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-channel Samsat Jatim seperti PPOB, marketplace, e-wallet, mobile banking, maupun aplikasi Signal.

Baca Juga : Libur Imlek Dongkrak Pergerakan Warga, 42 Ribu Penumpang KA Padati Stasiun

Rio mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online atau datang sesuai jadwal operasional agar tidak terjadi keterlambatan administrasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan memanfaatkan waktu yang telah diberikan, sehingga tidak perlu mengulang proses dari awal,” tutup Rio.


Topik

Peristiwa Perpanjangan SIM pajak kendaraan Polresta Malang Kota libur Imlek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madiun Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy