JATIMTIMES - Banyak masyarakat mengeluh gagal berobat karena status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tiba-tiba nonaktif. Hal ini menjadi perhatian serius dari anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas.
Ia menilai fenomena ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia, Puguh meyakini jumlah penerima PBI BPJS Kesehatan di Jatim sangat besar. Kondisi ini membuat potensi masalah sosial dan kesehatan semakin meluas jika tidak segera ditangani.
Puguh mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jatim serta BPJS Kesehatan Kanwil Jatim untuk membentuk posko atau sekretariat bersama.
“Perlu ada posko atau panduan layanan bagi masyarakat yang PBI BPJS Kesehatannya nonaktif, agar bisa segera dilakukan validasi dan registrasi ulang. Kartu yang nonaktif harus bisa segera direaktivasi, terutama bagi mereka yang benar-benar berhak,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Puguh mengingatkan agar transformasi sistem data yang diniatkan sebagai kebijakan baik tidak justru menjadi sumber masalah baru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai peralihan dari DTKS ke DTSEN ini malah mengorbankan masyarakat tidak mampu yang seharusnya dilindungi negara. Hak mereka sebagai penerima bantuan iuran harus tetap diperjuangkan dan dipertahankan,” pungkasnya.
Ia berharap, persoalan ini segera ditindaklanjuti dengan kebijakan pelayanan publik yang lebih responsif dan berpihak pada masyarakat rentan, khususnya mereka yang membutuhkan layanan kesehatan secara berkelanjutan.
Baca Juga : Lupa Cabut Kontak, N-Max Dibawa Maling saat Ngopi di Pinka Tulungagung
Puguh menjelaskan, penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur transformasi basis data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini bertujuan merapikan data agar bantuan tepat sasaran.
“Tujuan kebijakan ini sebenarnya baik, agar yang benar-benar berhak menerima PBI BPJS Kesehatan tetap terlindungi, sementara mereka yang secara ekonomi sudah mampu bisa beralih ke kepesertaan mandiri,” ujar Sekretaris Fraksi PKS Jatim itu.
Namun demikian, Anggota DPRD Jatim asal Dapil Malang Raya itu menegaskan bahwa implementasi di lapangan menimbulkan persoalan yang tidak sederhana. Banyak peserta PBI JK yang masih membutuhkan layanan medis justru mendapati kartunya tidak aktif saat hendak berobat ke rumah sakit.
“Yang paling terdampak adalah pasien-pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisa, pasien kemoterapi, anemia, hemofilia, dan penyakit lain yang membutuhkan pengobatan rutin dan berbiaya mahal. Ini tentu sangat ironis,” pungkasnya.
