JATIMTIMES - Kucing merupakan hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW. Kedudukannya dalam Islam pun dijelaskan sebagai hewan yang bersih dan terbebas dari najis. Bahkan, air bekas minum kucing dinilai suci yang bisa digunakan untuk berwudu.
Hal ini pun tertuang dalam sebuah hadis HR. Muslim. “Ketika Nabi Muhammad akan berwudu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum, lalu berwudu kembali.” (HR. Muslim).
Baca Juga : Paslon Salaf Optimalkan 20 Persen APBD untuk Pendidikan, Fasilitasi Tenaga Kerja Mandiri Pemula
Namun dalam pemeliharaannya, banyak pecinta kucing yang melakukan steril pada kucing mereka. Steril tersebut dilakukan untuk menekan populasi berlebih pada kucing di lingkungan sekitar. Selain itu, steril juga bisa mencegah infeksi penyakit berbahaya pada kucing. Jadi, penyakit tersebut tidak dapat menular pada manusia ataupun hewan lainnya.
Namun terlepas dari semua itu, apakah melakukan steril pada kucing diperbolehkan dalam islam? Mengingat, tindakan steril membuat kucing tidak bisa lagi untuk berkembang biak.
Hukum Steril Kucing dalam Islam
Terkait dengan hal ini, Buya Yahya dalam ceramah singkatnya di channel YouTube Al-Bahjah TV mengatakan bahwa hukum steril kucing adalah mubah atau boleh. Catatannya, steril tersebut harus dilakukan sesuai dengan alasan syar’i. Maksudnya, steril harus dilakukan untuk tujuan-tujuan yang baik.
Maka, apabila steril dilakukan untuk menekan populasi kucing yang meningkat, mencegah penularan penyakit berbahaya, dan lainnya, hal ini diperbolehkan. Steril bisa ditujukan pada kucing liar ataupun peliharaan.
"Jadi kalau masih jenis binatang, asalkan caranya benar, tidak menyiksa, yang demikian itu diperkenankan," jelasnya, dikutip Sabtu (5/10/2024).
Sementara itu, melansir NU Online, merujuk pada mazhab Syafi'i, mengebiri atau mensterilkan kucing adalah tidak boleh.
1. Hewan yang dagingnya dikonsumi halal
2. Kebiri dilakukan saat usia kucing masih tergolong kecil
3. Kebiri atau steril dilakukan dalam cuaca normal demi menjamin keselamatannya
Meski demikian, kebiri atau steril kucing tidak sepenuhnya dilarang. Ada beberapa syarat juga yang mendapat pengecualian dibolehkannya tindakan steril dan kebiri pada kucing.
Baca Juga : Apakah Jalan Kaki Termasuk Olahraga? Begini Penjelasan Dokter
Berikut syarat yang membolehkan kebiri dan steril kucing dalam Islam
1. Diperbolehkan kala kebiri atau steril adalah satu-satunya cara untuk mengendalikan populasi hewan tersebut untuk menghindari penyakit yang disebabkan karena hewan tersebut.
2. Dapat dilakukan jika dengan penuh kehati-hatian oleh ahlinya untuk memastikan keselamatan kucing itu sendiri.
3. Dilakukan tidak berlebihan seperti untuk pembantaian secara membabi buta.
Jika kebiri atau steril dilakukan tidak sesuai 3 syarat di atas maka hukumnya dalam Islam menjadi haram.
